Pj Bupati Busel Menangkan Sidang Praperadilan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTON – Pj Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Faisal dan Kasatpol PP Busel, Supriadin yang didampingi kuasa hukumnya La Ode Zulfikar Nur SH dan Hardi SH berhasil memenagkan sidang praperadilan yang atas Dedy Ilombu sebagai pemohon yang didampingi kuasa hukumnya La Ode Sehe Makruf SH dan Buharim SH yang digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Selasa (3/5).

 

Menurut Hakim, Cristian Yoseph P Siregar SH yang didampingi Panitera Pengganti, Zamiinu, bahwa tindakan termohon I dan II, praperadilan yang diatur dalam Bab 10 bagian I Pasal 77 sampai 43 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana tidak dapat diterapkan kepadanya. Sehingga praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya.

 

Mengingat UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja serta UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang hukum acara pidana, hakim menerima eksepsi termohon I dalam pokok perkara menolak praperadilan pemohon seluruhnya, kemudian membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

 

Sebelumnya seluruh bukti yang diajukan pemohon menurut hakim tidak dapat membuktikan terjadinya proses hukum atau penyidikan yang dilakukan termohon I dan II dalam menyita barang-barang milik pemohon. Termohon I dan II juga tidak melakukan pro justitia terhadap barang milik pemohon karena hanya dalam lingkup tindakan administratif sesuai koridor hukum UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja.

  • Bagikan