Pj Gubernur Sultra: Ambil Hikmahnya dari Kasus ADP

  • Bagikan
Penyerahan Surat Penugasan Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain sebagai Plt Wali Kota Kendari oleh Penjabat Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, Jumat (2/3/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penugasan Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain sebagai pelaksana tugas Wali Kota Kendari dilakukan oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Teguh Setyabudi di aula Bahteramas kantor Gubernur Sultra, Jumat (2/3/2018) sore.

“Apa yang sudah terjadi bukanlah suatu hal yang kita kehendaki, tetapi kadang kita manusia tidak tahu apa yang terjadi kedepanya. Olehnya, kita sama-sama memaklumi apa yang sudah terjadi, apa yang sudah diumumkan olek KPK kemarin,” kata Teguh dalam sambutannya.

Dia menambahkan, kejadian yang dialami Adriatma Dwi Putra (Wali Kota Kendari), Asrun, dan dua tersangka lainnya diambil hikmahnya untuk melanjutkan tata pemerintahan yang bersih, terpercaya, efektif, dan efisien. Termasuk, dirinya akan intens melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait guna menjaga kondusifnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengambilan kebijakan strategis tetap melakukan koordinasi dengan wali kota, juga ada DPRD, tokoh masyarakat, Pemuda maupun yang lainnya,” ucap Teguh kepada Sulkarnain dalam sambutannya.

Sebelumnya, Adriatma dijadikan tersangka atas suap pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018 sebesar Rp2,8 miliar, dari proyek pembangunan pelabuhan Bungkutoko Kendari dengan nilai Rp60,79 miliar.

Adriatma menjadi tahanan KPK bersama ayahnya, Asrun (calon gubernur Sultra), Fatmawati Faqih (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kendari), dan Hasmun Hamzah (Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, PT. Indo Jaya, serta pemilik toko bahan bangunan dan merk cat Jotun di Jalan Syech Yusuf, Kendari).

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan