Pj Gubernur Sultra Edarkan 27 Juni sebagai Hari Libur

  • Bagikan
Surat edaran Pj Gubernur Sultra tentang hari libur pilkada serentak.

SULTRAKINI.COM: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Teguh Setyabudi menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur. Alasannya, tanggal tersebut merupakan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

Di Sultra, selain pemilihan gubernur juga terdapat pemilihan Bupati Kolaka dan Pemilihan Walikota Baubau.

Dua hari sebelum hari libur yang ditetapkan itu, 25 Juni 2018, Teguh telah membuat surat edaran bernomor 850/2923 Tahun 2018 yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sultra dan para kepala OPD/Biro lingkup pemerintah provinsi Sultra untuk memberitahukan hari yang diliburkan tersebut.

Surat edaran Pj Gubernur Sultra itu merujuk pada surat permohonan Ketua KPU Sultra agar tanggal 27 Juni 2018 dijadikan sebagai hari libur.

Ada pun unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan dan perhubungan diminta agar mengatur waktu penugasan pegawai pada hari libur tersebut.

Sejalan dengan itu, pemerintah pusat juga telah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018.

“Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi penggalan keppres tersebut, Senin (25/6/2018).

Salah satu pertimbangannya adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolukam) Wiranto menjelaskan usulan libur nasional datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat koordinasi di Kemenkopolhukam.

Dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan adanya satu hari libur nasional tidak hanya di 171 daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan pilkada.

“Alasanya ada mobilisasi massa. Kalau hanya 171 daerah saja mobilisasi massa terganggu,” kata Wiranto.

Laporan: shen

  • Bagikan