Pj Kepala Desa La Salepa Pecat Ketua LPM Tanpa Prosedur, Ketua BPD Angkat Bicara

  • Bagikan
Ketua LPM Desa Lasalepa, La Ode Bau yang dipecat Pj Kepala Desa La Salepa, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)  
Ketua LPM Desa Lasalepa, La Ode Bau yang dipecat Pj Kepala Desa La Salepa, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pejabat (Pj) Kepala Desa La Salepa Kecamatan La Salepa Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara memecat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa, Laode Bau, tanpa memberikan alasan yang jelas.

Bahkan tindakan pemecatan tersebut tidak diketahui oleh yang bersangkutan hingga akhirnya korban mengetahui hal tersebut ketika mempertahanyakam honornya sebagai Ketua LPM, namun naas sudah dikebiri sejak beberapa bulan.

La ode Bau mengaku terangkat sebagai ketua LPM dipilih langsung oleh masyarakat dan mendapatkan SK sejak 2017 oleh kepala desa defenitif, namun ironisnya tiba-tiba diberhentikan tanpa tahu kesalahan yang telah diperbuatnya.

“Saya ini masih dalam desa, siap menerima tugas selama bertugas, tidak pernah ada kesalahan. Tiba-tiba dapat kabar diganti oleh La Ode Sarifudin. Bila ketua LPM yang sudah dipilih oleh masyarakat dan disahkan kepala desa defenitif yang lalu, setahu saya, pemberhentiannya nanti mengundurkan diri atau meninggal dunia dan atau berpindah alamat, maka itu bisa,” kata La Ode Bau, Rabu (21/4/2021).

Dirinya mengetahui telah dipecat, akibat tidak lagi mendapat honor sebagai Ketua LPM.

“Saya bertanya dengan pemerintah desa tentang itu, lalu dijawab bendahara, Oh, sudah diganti, dan itu saya tanyakan sekitar bulan Desember tahun 2020 kemarin. Kemudian bendahara memberikan tanggapan, harus menghadap Pj kepala desa,” ucapnya.

La Bau makin heran kenapa harus menghadap pada kepala desa, biasanya, cukup menghadap sama bendahara saja untuk mendapatkan honor.

“Saya tidak mengetahui apa yang menjadi masalah sehingga insentif saya ditahan,” tuturnya.

Dia menyampaikan, honor yang diterima baru dua kali, yakni sudah 6 bulan di tahun 2020, dari bulan April 2020 sampai dengan saat ini honor belum juga terima.

“Kalau ada salah yang diperbuat, semestinya saya diundang diberikan penjelasan dan saran. Namun saya merasa tidak ada apa-apa yang terjadi, langsung dipecat begitu saja,” kesalnya.

Dia berharap, setiap keputusan yang dibuat harus bersandar pada aturan yang berlaku.

“Apakah aturan sudah seperti itu, sampai dengan saat ini belum ada penjelasan dari kepala desa. SK pemberhentian juga sampai dengan hari ini tidak ada,” ujarnya.

Menanggapi polemik yang terjadi, Ketua BPD Desa La Salepa, Baharuddin Selo angkat bicara. Ia beranggapan bahwa pemecatan itu suatu kekeliruan yang dilakukan oleh pemerintah Desa La Salepa.

“Dasar seseorang diberhentikan tidak menjabat karena ada SK pemberhentian karena diangkat melalui SK. Saya berbicara aturan. La Ode Bau masih berhak menerima insentif. Kami berharap, pemerintah desa memberikan hak-hak orang sesuai dengan SK dan tertuang dengan aturan main,” tegasnya.

Dia menyampaikan, BPD tidak menginginkan ada yang terzalimi, untuk semua perangkat. Jangan sampai hal yang sama juga suatu saat terjadi kepada yang lain juga.

“BPD mengetahui ini nanti Januari 2021, dan saya masih mengakui La Ode Bau sebagai ketua LPM. Bila tidak diselesaikan, bisa jadi lari keranah hukum disebabkan bisa melanggar hukum. Jangan sampai ada perampasan hak aparat desa karena ketua LPM dipilih oleh rakyat, sama dengan kita. Hanya SK yang berbeda, kita dikeluarkan bupati, kalau LPM dikeluarkan oleh kepala desa,” terangnya.

Dia menyatakan, BPD akan mengawasi laporan pertanggungjawaban insentif ketua LPM tahun 2020.

“Kita akan lihat, siapa yang bertanda tangan di pertanggungjawaban, kalau bukan La Ode Bau, maka itu masalah, saya akan memperjuangkan persoalan ini hingga hak ketua LPM didapatkan,” ungkap Baharudin Selo dengan lantang.

Saat hendak diklarifikasi dengan Pj Kepala Desa La Salepa, La Ode Taima di kantor desa, yang bersangkutan tidak masuk kantor. Kemudian, jurnalis media ini mencoba mengkonfirmasi dengan Sekertaris Desa La Salepa, Adi Putra Insan Ma’ruf, namun beliau belum bisa memberikan keterangan, tentang permasalahan tersebut. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan