PKH Kota Kendari, Anggaran Melimpah Miskin Fasilitas

  • Bagikan
Ilustrasi

Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial sudah bergulir sejak 2007. Dari tahun ke tahun, dana PKH mengalami kenaikkan fantastis. Tahun 2016, sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun. Tahun 2017, sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp 11,5 triliun. Tahun 2018, sebanyak 10.000.232 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 17,5 triliun. Tahun 2019, sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp 32,65 triliun. Tahun 2020, sebesar Rp 37,4 triliun.

KPM PKH masing-masing komponennya menerima insentif setiap bulan yaitu, ibu hamil dan anak 0-6 tahun (Rp 250.000/bulan), anak SD (Rp 75.000/bulan), anak SMP (Rp 125.000/bulan), anak SMA (Rp 166.000/bulan), disabilitas berat dan lansia (Rp 200.000/bulan).

A. Tahun 2019 bantuan PKH terbagi menjadi dua jenis, yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
Reguler: Rp 550.000,-/keluarga/tahun
PKH AKSES: Rp 1.000.000,-/keluarga/tahun

B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
Ibu hamil: Rp. 2.400.000,-
Anak usia dini: Rp. 2.400.000,-
SD: Rp. 900.000,-
SMP: Rp. 1.500.000,-
SMA: Rp. 2.000.000,-
Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
Lanjut usia: Rp. 2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Di tahun pandemi corona 2020, uang yang diterima KPM meningkat 25 persen. Misalnya, komponen untuk ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Rp 3 juta per tahun untuk anak usia dini, Rp 900.000 untuk siswa SD, Rp 1,5 juta per tahun untuk siswa SMP, Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA, Rp 2,4 juta per tahun untuk kelompok disabilitas, dan Rp2,4 juta per tahun untuk lansia.

Muncul pertanyaan miring contohnya, mengapa ada orang tua renta tidak menerima, tapi ada muda belia mendapatkan dana PKH. Dalam kasus yang nyata pada 2021 di Kota Kendari, muncul calon KPM baru yang ternyata salah sasaran, di antaranya karena terbukti sebagai keluarga yang mampu dan bahkan ada berstatus pegawai negeri yang tidak layak mendapatkan bantuan. Benteng terakhir untuk memfilter masalah semacam ini berada di pundak pendamping PKH.

Program sosial yang digenjot pemerintah ini berdasarkan tiga kriteria komponen, yaitu kriteria komponen kesehatan, meliputi ibu hamil (nifas)/menyusui, anak berusia 0 sampai 11 bulan, dan anak usia dini berusia 1 sampai dibawah 5 tahun.

Kemudian kriteria komponen pendidikan, meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Dan terakhir kriteria komponen kesejahteraan sosial yang, meliputi warga lanjut usia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat (tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan sendiri aktivitas sehari-hari seperti: makan, minum, mandi, dan tidak mampu menghidupi diri sendiri dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap).

Tetapi beberapa akar masalah menyeruak di masyarakat terkait efektivitas PKH.

Pertama, data base tidak akurat. Akibat tidak di-update secara rutin data penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai fakta yang ditemui saat penyaluran yaitu adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah domisili, sudah kawin muda, cerai, tidak bersekolah, dan berubah kondisi kriteria komponen penerima. Artinya, penerima manfaat PKH dan BPNT setelah disentuh program, ekonominya sudah pulih, logikanya tentu bisa dialihkan kepada warga lain. Dalam program PKH hal ini dikenal dengan istilah graduasi.

Kedua, KPM tidak menerima bantuan akibat sistem yang berjalan lambat. Ada contoh di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Sejumlah KPM bertahun-tahun tidak menerima bantuan meski datanya terus-menerus di-update mulai dari tingkat pendamping, Dinas Sosial kota, dan provinsi.

Fakta miris diungkap Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku menemukan dana bantuan sosial program keluarga harapan Rp 2,5 miliar di Kota Kendari yang masih mengendap di bank penyalur atau belum tersalurkan kepada Keluarga Penerima Masyarakat (KPM). Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Sultra Ahmad Rustan, mengatakan dana bansos PKH khusus Kota Kendari itu untuk periode 2018.

“Jumlah keluarga penerima manfaat yang tidak bisa dicairkan dana bansosnya itu sekitar 1.400 KPM,” kata Ahmad Rustan.

Menurut Rustan, masalah itu dialami para penerima manfaat sejak mekanisme penyaluran dana bansos PKH dari PT Pos Indonesia ke bank konvensional yang ditunjuk sebagai bank penyalur.

“Semua pemangku kepentingan sudah kami panggil, seperti Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kota Kendari, pendamping PKH, bank penyalur. Usai pertemuan itu barulah mulai ada pergerakan pencairan dana sehingga yang tersisa Rp 1,8 miliar dari temuan Rp 2,5 miliar,” katanya.

Dikatakan, sampai saat ini masih tersisa Rp 1,7 miliar dari temuan dana mengendap tersebut yang belum bisa dicairkan kepada KPM.

“Untuk mencari solusi terkait masalah itu, maka kami limpahkan ke ORI Pusat agar bisa mengklarifikasi ke Kementerian Sosial RI selalu memilik program PKH tersebut. Semoga lekas ada kejelasan terkait dana yang belum bisa dicairkan tersebut kepada KPM,” katanya.

Oleh karena itu, agar PKH dapat berjalan efektif, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, serta tepat kualitas berdasarkan Permensos 1 Tahun 2018 tertanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan, maka yang perlu dilakukan adalah:

Pertama, perbaikan data base penerima manfaat yang diolah dari data terpadu program penanganan fakir miskin (Permensos No. 10/Huk/2016). Kedua, fasilitasi, mediasi, dan advokasi kegiatan. Pada saat kegiatan pertemuan awal yaitu Penyebaran Surat Pertemuan Awal (SUPA) dan saat validasi entry data. Di Kota Kendari, di level inipun sudah muncul masalah. Pencetakan SUPA yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Sosial, kini harus ditangani para pendamping, tanpa bantuan biaya sama sekali.

Di sisi penanganan program PKH, SDM PKH Kota Kendari sudah lama menderita. Upah pendamping PKH segaris dengan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), yaitu Rp 2,99 juta. Pendamping PKH berjumlah 29 orang, sementara penerima manfaat PKH berjumlah 7.393 orang di Kota Kendari. Potret ini menjadi sangat rawan, karena pendamping adalah ujung tombak program PKH. Tidak heran kelompok ini seringkali menjadi bulan-bulanan fitnah berbagai kelompok.

“Jadi ada yang sudah lebih, seperti Baruga itu pendampingnya mendampingi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) 380an orang dan Kendari Barat juga (mendampingi) 390an orang,” terang Koordinator Pendamping PKH Kota Kendari, Jasman, Kamis (12/4/2019).

Diterangkan Jasman, awalnya jumlah pendamping PKH 32 orang. Namun berkurang tiga orang beberapa waktu lalu. Idealnya, pendamping untuk perorangnya rasio wilayah mudah berkisar 250-350 orang dan wilayah sulit 50-150.

Masalah lain juga menghantui para petugas lapangan PKH ini, pendamping PKH kekurangan fasilitas penunjang kinerja mereka. Akibatnya, para pendamping kewalahan mengangani tugas lapangan. Sementara di wilayah lain, pendamping PKH bahkan mendapat kendaraan operasional untuk menunjang kerja-kerja di lapangan.

Padahal dalam ketentuan Kemensos RI, elemen vital PKH ini berhak atas sejumlah fasilitas mulai dari honor, fasilitas kerja, libur/cuti, reward, jaminan kecelakaan dan bahkan jaminan kematian.

Salah satu akar permasalahannya adalah keterbatasan dana sharing program PKH dari Pemerintah Kota Kendari. Pemerintah kota terlalu pelit untuk membantu mendukung operasional penanganan warga miskin yang masuk dalam program PKH.

Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita saat menjabat menjadi menteri telah mengirim surat kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia dengan Nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018. Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 Pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8 menyatakan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.

Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, di antaranya menyediakan kantor sekretariat kabupaten/kota dan kecamatan untuk administrator data base dan pendamping sosial PKH.

Ketentuannya, 5 persen dari total anggaan PKH yang diterima. Data Kementerian Sosial menyebutkan, Kota Kendari saat ini memiliki 7.864 KPM dengan total anggaran Rp 7.129.075.000. Jumlah KPM Kota Kendari mengambil bagian 6,25 persen dari total KPM di semua wilayah Sulawesi Tenggara.

Berkaca dari data Kemensos itu, Pemerintah Kota Kendari minimal seharusnya menyediakan dana sharing sebesar 5 persen atau sekitar Rp 356.453.750. Faktanya?

“Dana sharing Pemerintah Kota Kendari pada 2020 Rp 125.000.000,” terang Jasman saat dihubungi Sultrakini hari Rabu (27/1/2021) melalui pesan singkat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Kendari, Saldy membenarkan jumlah dana sharing belum optimal. Tahun 2018, Dinas Sosial menerima Rp 260 juta, Tahun 2019 senilai Rp 111 juta rupiah, dan Tahun 2020 cair Rp 105 juta.

“Kita juga sudah membahas masalah ini dengan mitra kita di DPRD, bahwa dana sharing ini penting untuk dipenuhi untuk mendukung program PKH,” terangnya.

Political will Pemerintah Kota Kendari dan tentu saja DPRD Kota Kendari dituntut hadir dalam pelaksanaan PKH, agar tidak menempatkan SDM PKH pada posisi sulit dalam mengemban tugas mulia, membantu warga miskin untuk menerima hak mereka secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, PKH adalah program prioritas pemerintah saat ini.

Penulis: as.Amir

  • Bagikan