PKPI dan Satu Bacaleg di Wakatobi Gugur

  • Bagikan
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Berkarya tidak dapat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hal karena tidak melengkapi perlengkapan administrasi dan perbaikan daftar dan syarat calon.

Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, mengatakan pada tanggal 19-21 Juli 2018 pihaknya telah mengumumkan hasil verifikasi perlengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik (Parpol). Dan memberikan kesempatan kepada Parpol dan Bacaleg untuk melakukan perbaikan daftar dan syarat calon serta pengajuan Bacaleg pengganti mulai tanggal 22-31 Juli 2018.

“Tapi sampai batas waktu penutupan yaitu pukul 24.00 Wita, PKPI dan salah satu Bacaleg dari Kecamatan Wangi-wangi selatan (Dapil 2) belum melengkapi administrasi calon dan syarat calon sehingga dinyatakan gugur,” kata Abdul Rajab, Kamis (2/8/2018)

Syarat yang belum dilengkapi oleh Parpol dan Bacaleg seperti legalisir ijazah, tes kesehatan jiwa dan lain-lain. “Jadi dari 14 Parpol yang melakukan pendaftaran pada tanggal 4-17 Juli 2018 lalu, yang berhasil lolos pada tahap perbaikan daftar calon dan syarat colon hanya 13 Parpol,” ungkapnya

Setelah itu, pada 1-7 Agustus 2018, KPUD akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon DPRD Wakatobi,

“Ditahap ini tidak ada lagi perbaikan daftar calon maupun syarat calon DPRD, kalau tidak memenuhi syarat maka langsung di gugurkan,” ungkapnya

Sementara untuk penyusunan dan penetapan daftaran calon sementara (DCS) anggota DPRD akan mulai dilaksanakan pada tanggal 8-12 Agustus 2018.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan