Plt Bupati Konawe Sebut PT VDNI Tunggak Pajak IMB Miliaran Rupiah

  • Bagikan
Plt Bupati Konawe, Parinringi bersama sejumlah pejabat Konawe dan Sultra dalam acara Musrenbang tingkat kabupaten. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, PT Virtue Dragon Nickel Industry diduga masih punya tunggakan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah Daerah Konawe. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 10 miliar.

Tunggakan pajak tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe, Parinringi dalam sebuah acara musyawarah pembangunan daerah di salah satu hotel di Unaaha, Selasa (27/3/2018). Dia mengaku, pihaknya telah menyurat ke perusahaan yang bersangkutan. Namun kdiarenakan belum ada respon, pihak Pemda akan menyurat kembali.

“Tunggakan itu terkait IMB yang belum terselesaikan ada sekitar Rp 10 M. Itu meliputi perluasan bangan dan hal terkait lainnya. Kami sudah menyurat sekali terkait hal ini,” ujarnya.

Menurut Parinringi, secara nasional ada aturan yang mengharuskan Pemda untuk mempermudah investasi bagi investor yang masuk. Namun di sisi lain, ada kewajiban investor kepada daerah yang harus dibayar.

“Kemudahan untuk investasi ada aturannya. Tapi kewajiban ke daerah juga harus dibayar,” terangnya.

Lalu, apa sanksi jika PT VDNI tetap tidak menunaikan kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan? Parinringi menyebut pihaknya masih mempelajari hal tersebut. Bila ada kemungkinan sanksi hingga pemberhentian sementara operasi perusahaan, maka langkah tersebut akan dilakukan.

“Kalau ada regulasi yang memungkinkan untuk diberhentikan sementara, kita akan lakukan yang jelasnya, pihak perusahaan ada kewajiban ke daerah yang harus dibayarkan. Tapi kita akan menyurat kembali,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan