Plt Kades Waelumu Terancam Dipolisikan

  • Bagikan
Kepala BPD Desa Waelumu, La Ode Arfan Sabara dan Sekretarisnya Srifuddin Saat diwawancarai terkait honor mantan perangkat desa dan masjid yang berlangsung di balai desa setempat. (Foto: Arsip SULTRAKI

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-wangi, La Ode Arfan Sabara berencana akan melaporkan Pelaksana Tugas Kepala Desa Waelumu, Jayadin kepihak kepolisian.

Pelaporan didasari atas dugaan pemotongan dan tidak diberikannya honor perangkat desa dan masjid setempat. Arfan beranggapan berdasarkan surat keputusan kepala desa, masa kerja perangkat desa terhitung enam bulan. Tetapi honor dibayarkan hanya lima bulan. Selain itu kabar diterima dari mantan perangkat desa lainnya bahwa honor tidak utuh dibayarkan.

“Kalau Kepala desa terbukti lakukan pemotongan gaji para mantan perangkat desa, kita harus laporkan kepihak berwajib agar hal ini tidak terulang lagi,” kata Arfan, Rabu (19/7/2017).

Misalnya salah Seorang Sumber Mantan Perangkat Desa Waelumu yang enggan disebutkan namanya. Dia mengaku pasrah dengan jumlah honor yang diterimanya.

“Kami pasrah saja pak. Kalau memang mau dikasi ya Alhamdulillah. Kalau tidak ya, nanti dia akan dapat balasan di akhirat sana,” ujarnya.

Persoalan ini dibantah Plt Kades Waelumu, Jayadin. Menurut dia, tidak ada pemotongan gaji para mantan perangkat desa. Senada dengan itu, Sekretaris Desa Waelumu Srifuddin mengaku pemberian honor telah sesuai SK yang dikeluarkan.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan