PN Baubau Eksekusi Satu Ruko di Wakatobi

  • Bagikan
Foto Saat Eksekusi Ruko Berlangsung (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Pengadilan Negeri Kelas I B Baubau melakukan eksekusi (pengosongan) satu rumah toko di pasar pagi Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Jumat (26/5/2017).

Pengosongan ini berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) Nomor: 1280 K/PDT/2015 tanggal 28 September 2015. Dimana dalam putusan MA sengketa tanah berikut rumah dan toko yang terletak di lingkungan Taliyandu berukuran 10,5 x 4,5 meter dimenangkan oleh penggugat, H. La Toa.

Panitera Pengadilan Negeri Baubau kelas I B, H. L.M. Sudisman  mengatan segala surat-surat atas tanah dan rumah toko yang sengaja dibuat oleh tergugat, La Damri yang tak lain merupakan kemenakan dari H. La Toa sendiri ditemukan cacat dalam isi maupun cara pembuatannya.

Sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau tanggal 7 Oktober 2014 nomor 10/Pdt.G/2014/PN.BB dan putusan MA Nomor: 1280 K/PDT/2015 tanggal 28 September 2015 maka perkara di menangkan oleh penggugat H. La Toa.

Namun saat dilakukam pengosongan ruko La Damri sempat melakukan perlawanan bahkan ia meminta agar dilakukan sumpah pocong karena menurutnya ruku tersebut merupakan peninggalan orang tuanya yang bernama H. Ismail.

Dikatakan Damrin yang paling menganjal kasus ini adalah akta jual beli yang dibuat oleh penggugat di tahun 2011 lengkap dengan cap jempol ayahnya pahal ayahnya sudah meninggal di tahun 2008 silam.

“Yang buat saya tambah heran lagi masah saat sidang pertama kami menang dengan sesuai putusan  nomor 06/Pdt.G/2012/PN.BB tapi tiba-tiba meka kembali menang di PN Baubau dengan perkara yang sama.” Kata La Damri.

Saat di konfirmasih penggugat H. La Toa membantah bahwa yang ditanda tangan dalam akta jual beli adalah ayah dari tergugat (La Damri) namun yang jual ruko tersebut adalah ibu dari La Damri sendiri yang bernama Hj. Siti Maemunah. 

Ia pun membenarkan bahwa saat sidang pertama perkara ini dimenangkan oleh La Damrin namun setelah ia menggugat maka putusan PN Baubau nomor 06/Pdt.G/2012/PN.BB dibatalkan karena ibunya sendiri bersaksi bahwa ruko tersebut dijual oleh ibunya.

  • Bagikan