PNS Tak Bisa Beri Dukungan KTP ke Calon Independen

  • Bagikan
KPU Kota Kendari saat sosialisasi persyaratan calon perseorangan di salah satu restoran di Kota Kendari.Foto: Didul/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari 2017 mendatang sebaiknya calon yang akan maju melalui jalur perseorangan harus memperhatikan Peraturan KPU (PKPU) 9 tahun 2015 tentang pencalonan. Salah satu poin menegaskan, TNI, Polri, dan PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan atau calon independen.

“Bagi yang memberikan dukungan, saat verifikasi nanti dukungan tersebut akan dibatalkan. Aturannya seperti itu,” tegas Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu yang ditemui SULTRAKINI.COM di ruang kerjanya, Selasa (21/6/2016).

Hayani menambahkan, tak hanya PNS, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Panwas, sampai di tingkat paling bawah yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga dilarang memberikan dukungan berubah fotokopi KTP kepada calon perseorangan.

“Ini (aturan) agar PNS tidak terlibat dalam dukung-mendukung bakal calon, meski calon tersebut dari jalur perseorangan. PNS harus netral, walau tetap tidak kehilangan hak pilihnya,” pungkas Hayani.

  • Bagikan