PNS Terbukti Korupsi akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

  • Bagikan
Mendagri, Tjahjo Kumolo di acara Rakor dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama, Kamis (13/9/2018). (Foto: Kemendagri)
Mendagri, Tjahjo Kumolo di acara Rakor dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama, Kamis (13/9/2018). (Foto: Kemendagri)

SULTRAKINI.COM: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) terlibat korupsi akan ditindak tegas sebab membawa pengaruh negatif terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan membuat rakyat miskin serta terhadap penegakan hukum dan pertahanan keamanan.

“Perlu ada upaya yang sangat luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini, termasuk korupsi yang dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik PNS di daerah, maupun PNS di Pusat,” ujar Tjahjo Kumolo dalam rilis diterima SultraKini.Com, Jumat (14/9/2018).

Pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan guna membangun tata kelola pemerintah pusat maupun daerah yang efektif dan efisien, mempercepat reformasi demokrasi, dan upaya memperkuat otonomi daerah, termasuk mambangun sistem pemerintahan bersih dan berwibawa. Hal ini ditekankan Mendagri, dalam rapat koordinasi nasional sinergitas penegakan hukum bagi PNS untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Data BKN mencatat 2.357 PNS Pusat dan Daerah telah divonis bersalah, dan telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum dalam kasus tipikor, namun masih tetap aktif dan tidak diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tetapi, BKN sejak 6 September 2018, telah memblokir sebanyak 2.259 PNS dari jumlah itu yang masih berstatus kepegawaian PNS daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Sementara sisanya 98 PNS sedang dikoorsinasikan dengan kementerian/lembaga, terkait pemberian sanksi terhadap PNS yang bersangkutan.

Mendagri tegaskan sanksi kepada PNS terbukti korupsi, berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Di pertemukan itu juga ditandatangani Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Turut hadir dalam acara Rakor dan Penandatanganan SKB tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Komisioner KSN Made Suwandi, Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan, para Eselon I dan II Kemendagri, para Sekretaris Daerah Provinsi di seluruh Indonesia, dan para Sekretaris daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Sumber: Puspen Kemendagri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan