PNS Tidak Asal Dirasionalisasikan

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Nur Alam.Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menaggapi kabar pengurangan pegawai negeri sipil (PNS) yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Yuddy Chrisnandi pada Maret 2016 lalu, Gubernur Sultra, Nur Alam mengungkapkan PNS tidak bisa asal di rasionalisasikan secara radikal dan eksterm karena ada mekanisme perekrutan PNS.

 

Menurut Nur Alam, jika memang ingin mengurangi PNS karena sudah dianggap terlalu banyak jumlahnya, dapat diakukan dengan bisa dengan cara diperpendek usia pensiun, dari usia 58 atau 60 tahun menjadi 54 tahun.

 

Dijelaskannya, meski ketentuan itu secara konstitusional bisa di terima, namun harapannya pemerintah juga tidak asal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga sebanyak 1 juta PNS.

 

\”Jika PNS diperlakukan sepert swasta dengan di PHK, saya kira disamping sangat kontroversi, juga akan mengurangi kapasitas lembaga negara sebagai lembaga yang merekrut PNS. Sebab beda lembaga pemerintahan dan negara yang merekrut PNS dengan swasta,\” ujar Nur Alam ditemui, Jumat (10/6/2016)

 

Lanjutnya, dengan alasannya apapun, sudah merupakan tugas negara dan oleh karena itu negara harus bertanggung jawab terhadap semua PNS yang sudah direkrut dan tidak harus langsung di rasionalisasikan atau diberhentikan.

 

\”Pemerintah harus melihat bahwa merekrut PNS itu bukan semata pertimbangannya untuk beban kerja di lembaga pemerintahan negara tetapi ada unsur pembukaan lapangan kerja dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan itu adalah tujuan berbangsa dan bernegara. Jadi fungsi PNS dalam lembaga pemerintahan itu tidak semata-mata dari aspek posisi efektifnya,\” tutup Nur Alam.

  • Bagikan