Polda Hentikan Kasus Ijazah Palsu Plt Bupati Busel

  • Bagikan
Unjuk rasa soal dugaan kasus ijazah Palsi Wabup Busel, di depan kantor Polda Sultra, Senin pagi (10/9/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Unjuk rasa soal dugaan kasus ijazah Palsi Wabup Busel, di depan kantor Polda Sultra, Senin pagi (10/9/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sekelompok massa aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Pemerhati Hukum (APH), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Polda Sultra, Senin (10/9/2018) pagi.

Massa menuntut kasus dugaan ijazah palsu oleh Plt Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani segera dituntaskan. Kordinator aksi, Suharjan menduga kasus tersebut tidak diproses secara serius oleh penyidik.

“Kami menuntut agar kasus tersebut harus segera dituntas dan mendesak Polda Sultra segera menetapkan Plt Bupati Busel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suharjan dalam orasinya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan dugan kasus penggunaan ijazah palsu telah dihentikan dari proses penyidikan.

Alasannya, sejak laporan tersebut dilimpahkan dari Mabes Polri hingga ditangani oleh penyidik Subdit I Dit Reskrmum Polda Sultra, tidak ditemukan bukti yang kuat sehingga kasus tersebut dihentikan.

“Sebelumnya kasus ini sudah ditangani oleh Polres Mimika, namun dilanjutkan di Mabes Polri. Setelah dari Mabes Polri, kasus itu ditindaklanjuti lagi oleh Polda Sultra. Selama penanganan kasus ini sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk dua ahli yakni ahli pendidikan dan ahli pidana. Tidak hanya itu, terlapor dalam hal ini Plt Bupati juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pada perjalanannya, tidak ditemukan bukti yang kuat untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Sehingga pada Juli 2018 lalu, kasus ini dihentikan,” jelas Agus.

Seperti diketahui sebelumnya, La Ode Arusani dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada pencalonannya sebagai wakil Bupati.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habirudddin Daeng

  • Bagikan