Polda Sultra: Aktivitas HTI Dilarang

  • Bagikan
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Andap Budhi Revianto. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin serta membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena bertentangan dengan NKRI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menegaskan segala bentuk tindakan dan kegiatan organisasi Islam ini dilarang keras.

“Secara organisasi, mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, (polisi) tidak akan diberikan (izin), tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017), dikutip dari Detik.Com dan sumber lainnya. 

Atas dasar itu, pihak kepolisian akan memproses HTI apabila tetap menggelar kegiatan organisasi.

Demikian halnya dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara juga melarang adanya aktivitas HTI di wilayah tersebut. Misalnya melakukan aksi protes dengan menggerakkan massa, maka kepolisian langsung membubarkan kerumunan itu secara langsung.

“Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah jelas dan tegas. Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali dan pemandu (rambu-rambu) kehidupan masyarakat, dengan maksud agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM,” tutur Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto melalui sambungan Telegram.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan