Polda Sultra Didesak Pecat Dua Oknum Polisi Pembunuh Bripda Faturahman

  • Bagikan
Unjuk rasa kasus kematian Muhammad Faturahman Ismail di Mapolda Sultra, Senin (4/1/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Unjuk rasa kasus kematian Muhammad Faturahman Ismail di Mapolda Sultra, Senin (4/1/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sekelompok warga yang mengatasnamakan diri Pemuda Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, berunjuk rasa di depan markas Polda Sultra, Senin (4/1/2019).

Massa mendesak agar dua oknum anggota Shabara Polda Sultra yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, dipecat tidak hormat.

“Kami menilai dalam kasus ini diduga ada permainan, pasalya sampai saat ini belum dilakukan proses pemecatan tidak hormat (PTDH), oleh Polda Sultra. Kejanggalan lainnya, pelaku justru diberii kesempatan melakukan upaya banding,” ujar Koordinator Aksi, Yogi Mengko dalam orasinya di depan Mapolda Sultra.

Kejanggalan lainnya disebutkan, lanjut Yogi, penetapan pasal kepada pelaku dinilai tidak sesuai dengan tindak pidana yang sebenarnya.

“Kami tidak terima para pelaku hanya dikenakan pasal 351 atau penganiayaan ringan, padahal itu penganiayaan berat yg menyebabkan patah tulang rusuk hingga tewas
mereka menganggap dalam kasus ini ada indikasi permainan,” tegasnya.

Paminal Propam Polda Sultra, IPTU Hasanuddin, membantah tudingan massa aksi terkait dugaan adanya permainan dalam perkara dua oknum Polisi itu.

“Kita sudah rekomendasikan kedua tersangka untuk PTDH kepada pimpinan. Tetapi ini terkendala karena keduanya melakukan upaya banding di pengadilan. Tetapi upaya bandingnya itu ditolak oleh pengadilan. Namun PTDH akan tetap dilaksanakan dan diupayakan pada bulan ini, karena masih menunggu surat keputusan pimpinan,” jelas Hazanudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang personel pengendalian massa (dalmas) Direktorat Sabhara Polda Sultra, Bripda Muhammad Faturahman Ismail, tewas setelah diduga dianiaya dua seniornya, Bripfa Sulfikar Akbar dan Bripda Fislan.

Penganiayaan itu terjadi di Barak C Dalmas Polda Sultra, pada Senin, 3 September 2018, sekira pukul 00.30 Wita.

Atas kejadian tersebut kedua oknum polisi itu divonis lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari pada Senin (28/01/2019).

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan