Polda Sultra Diminta Serius Tuntaskan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di FB

  • Bagikan
Penasehat Hukum akun FB Amir Malik, Abdul Syahrir (tengah) bersama kliennya pemilik akun FB Amir Malik menunjukkan berkas pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisan Daerah Sulawesi Tenggara diminta serius menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook yang dituduhkan kepada pemilik akun Amir Malik alias Amirullah atas dugaan menghina salah satu suku di Sultra.

Pasalnya, tuduhan dilayangkan pada Amir Malik tersebut di FB oleh pemilik akun FB Gus gus tidak benar adanya. Amir Malik mengaku tidak pernah menggunggah status di Facebook dengan keterangan menjelek-jelekan salah satu etnis di Sultra, hingga disebarkan oleh akun Gus gus.

Melalui Penasehat Hukumnya, pemilik akun Amirullah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Mapolda Sultra melalui penyidik Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat, 11 September 2020. Pemeriksaan atas pelapor juga dilakukan.

Penasehat Hukum, Abdul Syahrir, menjelaskan terkait perkara yang dialami kliennya, yakni bermula ketika akun FB milik Amir Malik diduga kuat dijiplak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyertakan foto milik Amir Malik, kemudian menuliskan status menjelek-jelekan salah satu etnis di Sultra. Selanjutnya, oleh akun FB Gus gus unggahan itu disebar ke grup-grup Facebook lainnya.

Pengakuan kliennya, tidak pernah menuliskan status di akun pribadinya. Bahkan atas kesibukannya sebagai perancang busana tradisional tidak sempat mengutak-atik akun, sampai menulis status menjelek-jelekan etnis.

“Nah setelah kami teliti beberapa hal terkait bukti-bukti yang kami miliki melalui screenshot, Amir Malik ini jadi korban yang sengaja dilakukan seseorang yang tidak bertanggu jawab menggunakan identitas dirinya,” ucap Abdul Syahrir, Sabtu (12/9/2020).

Amir menduga, akun FB Amir sengaja dijiplak yang berdasarkan hasil penelusuran pihaknya diduga tidak lain adalah DE alias JR.

“Nah setelah ingin mencoba melacaknya proses ini ada dugaan kita orang atau nama di akun Gus gus itu yang membuat akun dan memposting foto Amir Malik dan membuat kalimat penghinaan suku, itu tidak benar adanya, bukan Amir malik,” tambahnya.

Menurut Pengurus Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kota Kendari itu, jika betul keterangan tersebut dituliskan oleh akun asli Amir Malik, pasti ada pemberitahuan di beranda maupun di email kalau di-hacker. Tetapi kliennya mengaku mendapatkan informasi tentang unggahan tersebut oleh rekannya melalui pesan WhatsApp.

Pihaknya menempuh jalur hukum sebab ungguhan tersebut mengancam nyawa dan berdampak pada bisnis kliennya sebagai perancang busana atas tuduhan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 27 dan 28 terkait UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 3 bagi orang yang mentransformasikan yang tidak diketahui oleh orang. Selain itu jelas di pasal 28 ayat 2 terkait persoalan isu Sara,” sambungnya.

Pengurus Bidang Advokat LAT Kendari itu mengaku dugaan pencemaran nama baik di FB ini berulang kali terjadi di Sultra. Bahkan, kasus serupa pernah dialami oleh akun milik Jurnalis di Sultra yang juga dihacker oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dia menduga hal ini bisa saja dilakukan oleh oknum yang sama, sehingga dirinya berharap Polda Sultra melacak oknum-oknum tersebut. Di satu sisi, kata dia, Sultra hingga kini masih dikenal aman dan dan damai tanpa perpecahan suku hingga berujung Sara.

“Saya mengimbau kepada Kapolda Sultra secepatnya mengungkap persoalan pencemaran nama baik ini dan mencari tahu siapa sebenarnya ini Gus gus, walaupun dugaan kita dan alat bukti sementara yang diserahkan, jangan sampai kemudian ada korban yang memicu konflik lainnya,” tambahnya. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan