Polda Sultra Identifikasi 5 Tambang Galian C Ilegal di Konut

  • Bagikan
Salah satu tambang galian C di kecamatan Motui, Konut. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)
Salah satu tambang galian C di kecamatan Motui, Konut. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengidentifikasi lima tambang galian C tanpa izin beroperasi secara ilegal di kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kegiatan penambangan ilegal tersebut, dinilai telah menyalahi aturan hukum tentang Undang Undang (UU) Minerba.

Dirkrimsus Polda Sultra, AKBP Yandri Irsan, mengatakan beberapa diantara pemilik usaha tambang galian C tersebut saat ini dalam pengawasan Kepolisian.

“Kita sudah panggil dan temui para pemilik usaha tambang galian C di Konut. Tindakan awal kita masih persuasif dengan menghimbau kepada mereka untuk segera menuntaskan izin tambang yang mereka jalankan,” ujar Yandri kepada SultraKini.Com di Mapolda Sultra, Rabu malam (6/6/2018).

Yandri menegaskan, jika himbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pemilik usaha tambang, maka pihaknya tidak segan-segan menindak dan memproses secara hukum.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan