Polda Sultra Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Oknum Kades

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.CO: KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara, terus mengusut kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum kepala desa berinisial AS di Kabupaten Konawe. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik Subdit IV Polda Sultra, menjadwalkan agenda gelar perkara pada Selasa, 10 Oktober 2017, pukul 09.00 Wita.

“Gelar perkara akan kita laksanakan di Polda Sultra. Hasilnya nanti akan kita ketahui setelah gelar, untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Harjoni, Senin (9/10/2017).

Sementara itu, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik mengaku kesulitan mengumpulkan barang bukti, untuk menjerat terlapor. “Inikan kejadiannya 2014 lalu, sedangkan dilaporkannya 2017. Tidak ada alat bukti yang kuat untuk kami jadikan bahan pemeriksaan selanjutnya,” terangnya.

Mencuatnya kasus ini berawal dari pelaporan kakak kandung korban terhadap AS ke kantor Polda Sultra pada 28 Agustus 2017. AS yang tak lain ipar pelapor, diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya berusia berinisial TS berusia 15 tahun.

(Baca: Diduga Cabuli Adik Ipar, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan