Polda Sultra Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan di PT VDNI

  • Bagikan
Sejumlah alat berat dibakar ketika demonstrasi ricuh di PT VDNI Kabupaten Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus demonstrasi berujung anarkis di PT VDNI Kabupaten Konawe. Penetapan itu menambah jumlah tersangka terkait kasus itu.

“Jumlah tersangka bertambah tiga orang, yakni AF alias A yang berperan sebagai koordinator lapangan, IR juga berperan sebagai koordinator lapangan, dan LN alias ST juga merupakan koordinator lapangan yang juga adalah karyawan PT Osdian Stainless Steel (OSS),” jelas Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (19/12/2020).

(Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Demonstran Sebagai Tersangka Kisruh di PT VDNI)

Ketiganya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 216 KUHP tentang sengaja tidak menuruti perintah menurut undang-undang oleh pejabat yang mengawasi.

Untuk diketahui, total tersangka dalam kasus tersebut kini 12 orang.

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Sementara dalam Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.

Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan