Polda Sultra Klarifikasi Penetapan Status Dirut PDAM Muna

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasubdit PPID Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Dolfi Kumaseh meluruskan kembali pernyataanya terkait penetapan tersangka Direktur PDAM Muna, YF, Jumat (13/10/2017).

Menurut dia, penanganan kasus pelanggaran ITE yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus, masih berstatus penyelidikan. “Jadi kemarin ada sedikit diskomunikasi, di Ditreskrimsus kan ada dua laporan PDAM dengan kasus yang sama yakni, ITE. Namun sebenarnya yang dimaksud penyidik kemarin, bukan PDAM Muna, tapi kasus yang di PDAM Buton,” ucap Dolfi, Jumat (13/10/2017).

(Baca: Dirut PDAM Muna Dijadikan Tersangka Kasus ITE)

Sementara itu untuk kasus terlapor Direktur PDAM Muna ,yakni YF masih dalam tahap penyelidikan, belum dinaikan statusnya sebagai tersangka. “Masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dolfi.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan