Polda Sultra Musnahkan 1,3 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

  • Bagikan
Pemustahan barang bukti sabu di halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Humas Polda Sultra)
Pemustahan barang bukti sabu di halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Humas Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menggelar pemusnahan barang bukti sabu 1,3 kilogram di halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (28/11/2019). Barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan periode Oktober-November 2019.

Pemusnahan sabu dihadiri perwakilan ekspedisi atau kurier, perwakilan Bandara Haluoleo, perwakilan OJK Sultra, LSM Gerakan Anti Narkotika, MUI Sultra, dan saksi serta ketua RT/RW tempat tersangka berdomisili.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini hasil penangkapan dari tiga orang tersangka, yaitu inisial GA, inisial K, dan F.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari inisial GA sebanyak 258,58 gram dan disisikan ke pengadilan sebanyak 6,5 gram,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka berinisial K sebanyak 1.020 gram dan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram.

Sementara, tersangka F yang diamankan di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada November 2019 dengan barang bukti sabu sebanyak 74,34 gram dan pil ekstasi 16 butir.

“Barang bukti jenis sabu yang disisipkan untuk pengadilan sebanyak 5,50 gram dan pil ekstasi sebanyak 1 butir,” ucapnya.

Kehadiran para stakeholder ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba bersama stakeholder dalam upaya komitmen bersama-sama dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kita mengundang dari perwakilan Bandara Haluoleo serta perwakilan ekspedisi karena sekarang kita harus antisipasi jalur masuk,” tambahnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan