Polda Sultra Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Konawe ke Kejaksaan

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Marzuki (Bendahara Satpol PP Konawe pada 2014), Faisal (Bendahara 2015) dan Irwansyah (Pejabat Pembuat Komitmen).

Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, kepada SultraKini.com, Selasa (16/10/2018).

“Jadi kami sudah tahap duakan ke kejaksaan, dan ketiga tersangka juga kita sudah serahkan ke mereka, nanti bisa dikonfirmasi ke pihak kejaksaan yah,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain ketiga tersangka tersebut, dugaan korupsi di lingkup penegak perda konawe itu, telah mempidana mantan Kasatpol PP Konawe, Syam Barli, dengan hukuman penjara 2,6 tahun.

Kasus yang menjerat ke empat pejabat di Satpol PP Konawe itu, tidak lain terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo Satpol PP dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2014-2015.

Alhasil akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebanyak Rp556 juta, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan