Polda Sultra Sita 17 Motor Curian, Tersangka dan Penadah Diringkus

  • Bagikan
Dua tersangka sindikat Curanmor saat diamankan di Dit Reskrimum Polda Sultra, Senin (7/5/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Dua tersangka sindikat Curanmor saat diamankan di Dit Reskrimum Polda Sultra, Senin (7/5/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali membekuk dua tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AY (25) dan IR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AY diketahui seorang residivis merupakan otak curanmor yang telah beraksi di 14 lokasi. Selama tiga kali beraksi, AY berhasil mengumpulkan sebanyak 17 unit sepeda motor hasil curian.

Setelah berhasil mengumpulkan belasan sepeda motor curian tersebut, AY menjualnya kepada IR yang diketahui seorang penadah hasil curian. Harga motor curian tersebut bervariatif, berkisar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. AY ditangkap di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (29/4/2018) sekira pukul 12.00 Wita. Sedangkan IR ditangkap di wilayah hukum Polres Muna pada Senin (30/4/2018) sekira pukul 19.00 Wita.

“Modus pelaku dalam melakukan aksinya, mengincar kendaraan motor milik korban yang sedang terparkir. Saat kondisi sepi, berbekal obeng dan gunting pelaku lalu mengotak-atik motor tersebut dan berhasil dihidupkan.Setelah berhasil, motor langsung dibawa kabur dan kumpulkan, kemudian setelah terkumpul banyak, satu persatu motor tersebut dijual ke penadah yakni IR,” ujar Asep kepada SultraKini.Com, Senin (7/5/2018).

Asep menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Sepanjang lima bulan terkahir tahun 2018, kami sudah mengamankan 26 unit barang bukti sepeda motor curian dan menangkap tiga tersangka. Sebagian besar motor curian ini diambil oleh pelaku di Kota Kendari,” pungkasnya.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan