Polda Sultra Sita 50 Ton Garam Cap Bangau Biru Tanpa Izin Edar

  • Bagikan
Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wirasatya bersama BPOM Kendari saat menggelar press release garam Ilegal di Polda Sultra, Selasa (20/2/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 50 ton garam Jeneponto Beriyodium tanpa izin edar berhasil diamankan Subdit I Industri Perdagangan (INDAG), Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Puluhan ton garam ilegal tersebut disita dari salah satu gudang penyimpanan milik JM (40) di Jalan Kosgoro, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wirastya mengatakan garam tersebut berasal dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Oleh yang bersangkutan, garam beriyodium yang mengandung zat berbahaya itu kemudian dikemas ulang dan diberi merek ‘Cap Bangau Biru’.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JM, garam ini sudah beredar sejak tiga bulan lalu di sejumlah tempat Kota Kendari. Kalau diecer, harga sebungkus garam Cap Bangau Biru ini dijual dengan harga Rp 3000. Total keseluruhan kemasan garam ini jika dirupiahkan mencapai Rp 150 juta,” ujar Wirasatya kepada SultraKini.Com, Selasa (20/2/2018).

Menurut dia, cara pengolahan garam beriyodium ini tidak memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahan-bahan yang digunakan juga memiliki kandungan yang tidak aman.

“Dari hasil penyitaan dari gudang penyimpanan mikik JM, kami menemukan beberapa bahan yang digunakan untuk mencampur garam tersebut. Di antaranya, 1 buah mesin kompresor, 1 galon larutan air kalium iodat, dan 1 buah kaleng plastik berisi bubuk Potasium Lodate,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Kendari, Jalidul membenarkan bawah garam beriyodium yang disita petugas kepolisian tidak memiliki izin edar dan memiliki kandungan zat berbahaya.

“Kita sudah lakukan uji laboratorium, hasilnya ditemukan efek negatif yang ditimbulkan terhadap kesehatan jika garam tersebut dikonsumsi berkepanjangan,” ungkapnya.

Guna kepentingan penyidikan barang bukti garam beriyodium tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Sedangkan JM telah ditahan di rumah tahanan Polda Sultra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM dijerat Pasal 142 Jo 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp empat miliar.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan