Polda Sultra Tangkap 11 Pengedar Setengah Kilogram Sabu

  • Bagikan
Belasan pelaku pengedar sabu-sabu saat diamankan Dit Res Narkoba Polda Sultra, Selasa (23/1/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Belasan pelaku pengedar sabu-sabu saat diamankan Dit Res Narkoba Polda Sultra, Selasa (23/1/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus sebelas pelaku pengedar sabu-sabu dengan jumlah barang bukti 551,29 gram.

Dari belasan pelaku yang ditangkap aparat, satu diantaranya masih dibawah umur. Para pelaku pengedar sabu-sabu itu berhasil ditangkap, setelah aparat kepolisian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra.

“Tersangka ditangkap pada saat sesaat setelah penyerahan barang kiriman paket dari pihak PO. Bintang Selamat kepada tersangka. Setelah menerima paket kiriman dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP dan ternyata paket kiriman yang menggunakan kemasan dos dan di dalam dos terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan kaleng bekas rokok Gudang Garam,” kata Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana, Selasa (23/1/2019).

Satrya menjelaskan, sebelas pelaku yang diamankan oleh aparat kepolisian ditangkap dari beberapa Kabupaten di Sultra, seperti diantaranya Kota Kendari, Konawe dan Kolaka Timur (Koltim).

“Selain 551,29 gram sabu, kita juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti 20 potong tangkai ganja dan tiga bungkus tembakau gorila,” jelasnya.

Kini para pelaku telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra, sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk satu pelaku yakni Erwin Febri alias Wiwin bin Sampara, terancam hukuman pidana seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2)
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan