Polda Sultra Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Fraud Bank Sultra Cabang Konkep

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus fraud Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep).

Penetapan ini usai, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi kas operasional Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan senilai Rp9,6 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Honesto R. Dasinglolo, S.Sos melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut sudah disetujui status Kepala Cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan berinisial IJP menjadi tersangka. Pihaknya akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat

“Akan kita lakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada yang bersangkutan, bila panggilan pertama tidak dipenuhi maka akan dilakukan panggilan kedua dan bila panggilan kedua tak dipenuhi kita terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (10/6/21).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Bank Sultra melaporkan dugaan kasus fraud dana kas operasional Bank Sultra sejak 2018 hingga 2020 mencapai Rp 9,6 miliar yang telah diendus oleh auditor internal Bank Sultra.

Kasus raibnya dana operasional dengan jumlah fantastis ini turut menyeret beberapa nama yakni Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan hingga Wakil Bupati Konawe Kepulauan. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan