Polemik Data PKH, Dinaketrans Buton Stop Dana ke UPPKH

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:BUTON – Polemik soal data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten buton terus memuncak. Setelah berkali-kali Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaketrans) Kabupaten Buton meminta data PKH tersebut namun tidak diberikan oleh Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH), akhirnya Dinaketrans mengancam akan menghentikan anggaran untuk UPPKH.

 

Sesuai dengan intruksi pemerintah pusat, sebesar 5 persen dari total anggaran UPPKH untuk biaya administrasi diberikan oleh pihak Dinasketrans.

 

Diungkapkan Kepala Dinasketrans Kabupaten Buton, La Renda saat ditemui di Pasarwajo, Selasa (10/5/2016) mengatakan, tidak diberikannya anggaran sebasar 5 persen tersebut dikarenakan pihak UPPKH tidak pernah memberikan data riil jumlah penerima PKH di Kabupaten Buton ke Dinasketrans.

 

Meskipun, kata Dia, pihaknya sudah berulang kali meminta data tersebut, namun hingga saat ini tidak diberikan oleh UPPKH tanpa alasan yang jelas. Jika data itu tidak diketahui maka pihaknya tidak bisa memberikan biaya administrasi yang diminta oleh UPPKH, karena itu akan dijadikan bahan acuan.

 

\”Mereka selalu meminta sejak tahun 2000, bahwa ada 5 persen dari anggran itu kewajiban daerah untuk membiayai administrasi UPPKH. Tetapi setelah diminta data penerima PKH dan jumlah berapa anggran yang masuk setiap tahun, untuk dijadikan acuan presentase, data itupun tidak pernah diberikan. Sehingga saya tidak bisa memberikan berapa persen dari anggaran yang harus kita bantu,\” ungkapnya.

 

Data jumlah PKH itu, lanjut Dia, setiap tahun dan setiap anggaran perubahan sering kali diminta di UPPKH, namun juga tidak pernah diberikan sehingga permintaan mereka (UPPKH) melalui surat terkait kewajiban daerah sebesar 5 persen untuk biaya administrasi untuk keperluan kantor seperti meja, kursi, kertas, dan Laptop itu tidak bisa direalisasikan.

 

\”Sudah berapa puluh kali setiap tahun, setiap perubahan, setiap anggran saya beritahu mana suratnya, mereka jawab ada suratnya pak, tapi berapa besaran anggranya setiap tahun tidak pernah dia beritahu saya, sehingga saya nda bisa anggarkan,\” jelas La Renda.

 

Kendati demikian, tambah dia, pada APBD 2016 ini, Dinasketrans telah menganggarkan sebesar Rp 100 juta untuk biaya administrasi UPPKH, meski pihaknya tidak memiliki data riil jumlah penerima PKH dan besaran anggaran yang masuk ke UPPKH.

 

\”Sekarang untuk APBD 2016 ini kita anggarakan Rp 100 juta, itu hanya pikiran saya saja, karena tidak ada data pasti yang diberikan bahwa sekian miliar dana PKH yang masuk, karena laporannya tidak pernah diberikan,\” ujarnya.

 

Sementara itu, Kordinator Kabupaten (Korkab) Buton UPPKH, Irawati, ketika ditemui dikantornya, membantah dengan tegas jika pihaknya tidak pernah memberikan laporan ataupun data riil penerima PKH di Kabupaten Buton.

 

\”Mereka pernah minta, tapi saya bilang saya sampaikan dulu diatasan dipusat, dari sana (pusat) ke koordinator wilayah kemudian ke koordinator regional, setelah itu saya kasih mereka,\” bantahnya.

 

Saat itu, kata Irawati, data jumlah penerima PKH dikirimkan dalam bentuk email pada Tanggal 2 Maret 2016. Sebab, kala itu, pihak Dinasketrans melalui Kasubag Keuangan Dinasketrans, Nuraini, meminta data tersebut melalui via telepon karena sedang berada diluar daerah.

 

\”Saya kirim lewat email, karenakan banyak, sebab yang diminta itu data by addres by name, kemudian saya minta berita acara bahwa saya benar-benar kirim data, kemudian setelah saya kirim ke dia, dia kirim kesaya, dia sudah tanda tangan, saya juga tanda tangan,\” tandas Irawati.

  • Bagikan