Polemik Kepemilikan Perusahaan, Kejati Sultra Dinilai Lamban Eksekusi Dirut PT AKP

  • Bagikan
Dokumen putusan MA dan Kasipenkum Kejati Sultra Dodi, (Foto: Ist) 
Dokumen putusan MA dan Kasipenkum Kejati Sultra Dodi, (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus terpidana pemilik perusahaan PT Adi Kartiko Pratama (PT AKP) IDS alias Ivy yang telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan yang dilakukannya terhadap Komisaris Utama PT Adhi Kartiko yakni Obong Kusumu Wijaya dan Simon Takaendengan selaku Direktur Utama PT Adhi Kartiko yang kini berganti menjadi PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM).

Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Izin Usaha Produksi (IUP) PT Adhi Kartiko sah Milik PT AKM. Hal itu dibuktikan dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi memvonis bersalah kepada terdakwa penipu bernama IDS alias Ivy.

Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari sebelumnya bernomor: 418/pid-B/PN Kendari/2020 tanggal 22 Desember. Putusan Mahkamah Agung ini merupakan hasil dari permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang memenangkan PT AKP, kala itu.

Dalam amar putusan MA, IDS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap pelapor dalam hal ini Obong Kusuwa Wijaya selaku pemilik sah PT Adhi Kartiko dan juga Simon Takaedengan sebagai Dirut PT AK.

IDS juga terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT AK dengan bentuk persetujuan tidak keberatan perubahan nama IUP.

Kuasa Hukum PT AKM, Jonathan Nau mengatakan bahwa polemik penambangan yang terus dilakukan oleh PT Adhi Kartiko Pratama dikarenakan masih bebas berkeliarannya pemilik PT Adhi Kartiko Pratama yakni IDS.

Padahal kata dia, PT AKM telah dinyatakan menang oleh MA dan IDS terbukti melakukan penipuan tapi kepastian hukum tentang penahanan belum juga dilakukan dan masih terus dibiarkan berbuat kejahatan dan dibiarkan berkeliaran.

“Kami menyayangkan Kejati Sultra dan semua pihak yang terkait karena mereka justru menunggu inisiatif dari pengacara terdakwa. Bukannya langsung melakukan eksekusi karena petikan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah ditangan. Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sultra,” kata Jonathan Nau, saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/6/2021).

Menurut Jonathan, kalau hal seperti ini terus dibiarkan dan tidak menjadi perhatian yang serius untuk para pihak berwenang akan menimbulkan sebuah kecemburuan hukum yang berakibat anarkisme.

“Dan orang tidak akan percaya lagi dengan penegakan hukum yang ada di Sultra. Dan kami sangat menyayangkan kalau penjahat ini sangat dilindungi dan dibiarkan terus berkeliaran,” tuturnya.

Jonathan bilang, Kejati Sultra  seharusnya tidak berbelit-belit dengan melayangkan surat panggilan kepada IDS. Sehingga memperlambat waktu eksekusi atau penahanan terpidananya.  

Menanggapi hal itu, Kasipenkum Kejati Sultra Dodi mengatakan, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terpidana penipuan PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) IDS alias Ivy. Tetapi terpidana IDS melalui pengacaranya belum bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan pengacara terpidana masih berada di Jakarta karena sesuatu hal.

“Benar, JPU sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada terpidana IDV tapi alasannya masih berhalangan hadir,” ucap Dodi saat dikonfirmasi oleh salah satu awak di Sultra melalui via telepon, Senin (7/6/2021), kemarin.

Dodi mengungkapkan, kalau Kejati Sultra terlambat menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), sehingga berimbas pemanggilan terhadap terpidana IDS untuk selanjutnya dieksekusi sesuai dengan putusan MA, juga terlambat.

Ditambahkan Dodi, Kejati Sultra akan mengeksekusi paksa kepada yang bersangkutan jika tidak memenuhi surat  panggilan yang sudah dilayangkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengirimkan tim untuk menjemput paksa terpidana IDS,” tegas Dodi.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan