Polisi Amankan Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba di 4 TKP

  • Bagikan
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis shabu yang diamankan di Mapolda Sultra Kamis (28/01/16). (Foto: SULTRAKINI.COM/Rian Adriansyah)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengungkap sejumlah orang di berbagai tempat terkait kepemilikan narkotika dan obat terlarang jenis shabu-shabu.

Operasi Rabu (27/01/16) yang dimulai sekitar pukul 00:30 Wita mendatangi empat lokasi dan semua membuahkan hasil. TKP pertama di Jalan MT Haryono mengamankan DD (24) berikut barang bukti satu paket shabu seberat 0,44 gram. Diamankan, juga satu unit telepon genggam berikut sim card-nya dan satu buah ATM bank.

Selanjutnya operasi di Lorong Suzuki Dua, Punggolaka. Di sini polisi manangkap DS (18), beserta barang bukti dua paket shabu seberat 1,64 gram, satu unit HP beserta sim card, ATM, dan uang tunai sebesar Rp.17 ribu.

Tim Dit Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan penelusuran di di sebuah rumah kost Bukit Indah Lr. Mekar, Wuawua. Disini diamankan AS (21) berikut barang bukti berupa satu buah alat isap (bong), satu buah alat timbang elektrik, satu buah kompor korek api, satu buah pirex kaca bening, tiga buah kartu ATM, tiga HP berbagai merk, 25 lembar plastik bening, uang tunai Rp148 ribu serta dua buku tabungan dan slip setorannya.

TKP ke empat, polisi mengamankan seorang wanita muda inisial RS (17). Dari tangan ibu rumah tangga yang beralamat di Lorong Mekar, Wuawua, ini polisi mengamankan satu bungkus plastik berisi shabu seberat 24,44 gram, 5 paket shabu seberat 1,58 gram, dua buah alat isap (bong), satu timbangan elektrikl, dua kompor korek gas, dua dompet dan satu tas.

“Mereka ini sudah lama menjadi target kami. Kalau dari barang bukti yang disita mengindikasikan bahwa mereka golongan pengedar namun juga pemakai,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto.

Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan. Mereka dijerat pasal 132 junto pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UURI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan