Polisi Bakal Bertindak, Jika Ada yang Halangi Operasi Tambang Di Amonggedo

  • Bagikan
AKBP Jemi Junaidi.Foto:Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Persoalan hak atas beroperasinya perusahaan tambang PT. ST Nickel di Aminggedo masih pelik. Mediasi yang berlangsung, Kamis (7/4) menemukan jalan buntu.

 

Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi berharap masalah tersebut secerapnya terselesaikan. Katanya, sengketa lahan tambang yang dipermasalahkan masyarakat non-pemilik sertifikat tengah diurus di pengadilan. Biar nanti proses hukum yang menyelesaikannya.

 

\”Yang jelasnya kalau kita lihat, masalah sertifikat itu diterbitkan oleh pertanahan. Berati legal. Makanya perusahaan juga menambang atas dasar itu,\” jelasnya.

 

Jemi mengatakan, sebenarnya polisi punya hak untuk mengamankan lokasi tambang. Terlebih jika terjadi penjegalan aktivitas perusahaan oleh masyarakat tanpa alasan yang jelas.

 

\”Sekarang masyarakat merasa itu tanah mereka. Hanya masalahnya, legalitasnya kita belum lihat,\” terangnya.

 

Sementara itu lanjut Jemi, perusahaan yang menambang di lahan yang diributkan itu sudah memiliki legalitas. Semua masalah administrasi telah selesai, termasuk dokumen CNC perusahan.

 

Jemi menambahkan, kalau nanti masalahnya sudah selesai, pihak yang bersengketa akan dibuatkan perjanjian. Dasar perjanjian itu akan menjadi pegangan bersama. Sehingga dikemudian hari tidak ada lagi yang mengaku-ngaku pemilik lahan.

 

\”Kalau sudah ada perjanjian bersama, tidak harapkan lagi ada si A yang melakukan klaim. Intinya, kalau ada yang melakukan pencegatan yang tidak berdasar, kami tindaki,\” tandasnya.

  • Bagikan