Polisi Bekuk 5 Tersangka Pembunuh La Ara

  • Bagikan
Dari kiri,Wakapolres Buton,Kompol Fahroni,Kapolres Buton,AKBP Wibowo,dan Kasatreskrim Polres Buton,Diki Kurniawan saat melakukan konfrensi pers,Rabu(27/4) (Foto LA ODE ALI / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : BUTON – Kurang dari 24 jam pasca kejadian, pelaku pembunuhan Kasran alias La Ara (21) saat acara joget di Desa Wangu-Angu, Kecamatan Pasarwajo, Senin(25/4), akhirnya dibekuk oleh jajaran Polres Buton.

 

Kapolres Buton, AKBP Wibowo, dalam Konfrensi Pers di Aula Mapolres Buton, Rabu(27/4), mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengankan 9 orang, 5 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, 2 lainnya masih akan didalami, sedangkan 2 orang lagi berinisial L dan C masih dalam pengejaran polisi.

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pembunuhan La Ara, yang merupakan warga Desa Lapola, Kelurahan Torombulu, Kecmatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan diketahui, korban meninggal dunia akibat pengeroyokan dan penganiyaan oleh para pelaku, dengan menghantamkan batu di bagian kepala.

 

\”Hasil olah TKP diketahui, korban pengeroyokan dan penganiyaan ternyata tidak hanya La Ara, tetapi masih ada 2 korban lain yang tengah dirawat di RS Palagimata Kota Baubau, yakni La Sam dan LaMuhu. Keduanya merupakan teman korban, yang mengalami luka tusuk pada perut serta mengaalmi luka irisan pada telinga kanan, \”ungkap Wibowo.

 

Menurut Wibowo, motif pengeroyokan yang terjadi karena pelaku berinisial A, tersinggung setelah bersenggolan dengan La Muhu yang juga merupakan rekan La Ara, di acara joget tersebut. Saat terjadi pengeroyokan, La Sam, yang juga rekan La Ara juga mencoba melerai keributan. Namun, bukannya berhasil melerai, Dirinya malah menjadi sasaran penusukan oleh tersangka A.

 

\”Pada saat itu, La Ara lari kerumah warga atas nama La Uji namun tetap dikejar oleh pelaku hingga didalam rumah dan langsung melakukan pengeroyokan juga penganiayaan dengan menghantamkan batu dibagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia,\”papar Wibowo.

 

Dari keseluruhan pelaku, jelas Wibowo, terdapat 2 orang yang masih dibawah umur yaitu 16 tahun. Oleh Polres Buton, seorang diantarnya ditahan, sedangkan seorang lainnya tidak dilakukan penahanan atas dijaminan keluargnya, namun diberikan status wajib lapor setiap hari. Atas kasus tersebut, keduanya diancam dengan masing-masing 15 tahun penjara dan 2,6 tahun penjara.

 

\”Ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, bahwa pelaku dibawah umur dapat dilakukan penahanan jika melakukan tindak pidana dengan ancaman diatas 7 tahun,\” ujar wibowo.

 

Guna menuntaskan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi. Sebanyak 5 diantaranya, sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk La uji, pemilik rumah saat terjadinya pengeroyokan. Sementara itu, 2 diantaranya masih buron.

 

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHAP dan Pasal 170 KUHAP ayat 1,2,3 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

  • Bagikan