Polisi Bekuk Tiga Pria tengah Asyik Nyabu di Kolaka

  • Bagikan
Kapolsek Pomalaa, AKP Gazali Yusuf dan anggotanya menunjukkan barang bukti alat hisap dan sabu dari ketiga tersangka, Jumat (5/4/2019). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Kapolsek Pomalaa, AKP Gazali Yusuf dan anggotanya menunjukkan barang bukti alat hisap dan sabu dari ketiga tersangka, Jumat (5/4/2019). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Polisi meringkus PM (39), JA (40), dan IB (50) setelah kedapatan sedang asyik mengkonsumsi sabu di salah satu rumah di Jalan Ekonomi, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 11.30 Wita.

Ketiganya kedapatan tengah asyik mengkonsumsi sabu di kediaman PM. Akibatnya, polisi menangkap ketiganya dan dibawa ke kantor polisi.

“Kami mendapat info dari masyarakat bahwa di kediaman PM erjadi tindak pidana penggunaan narkoba, setelah kita telusuri kami dapatkan tiga tersangka sedang menggunakan sabu,” terang Kapolsek Pomalaa, AKP Gazali Yusuf, Jumat (5/4/2019).

Penangkapan ketiga tersangka turut diamankan barang bukti, berupa satu set alat isap, baju tersangka, dan pembungkus yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 18 tahun penjara.

Mengantisipasi hal serupa, jajaran Polsek Pomalaa terus melaksakan Operasi Cikpon, yaitu kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (KKYD) menjelang pemilu 2019.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan