Polisi Dalami Dugaan Korupsi DD Rejosari yang Menyeret Nama Kadesnya

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Rejosari, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, didalami penyidik Reskrim Polres Buton. Perkara ini diduga dilakukan oleh Ali Afrudin, selaku Kepala Desa setempat senilai lebih dari Rp 600 juta tahun anggaran 2016.

Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Permintaan audit investigasi dan perhitungan kerugian negara juga sudah dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Buton. 

“Saksi yang diperiksa sekarang sudah berjumlah 13 orang, termasuk Kepala Desa (Kades) Rejosari,” jelas Hasanuddin, Senin (11/12/2017).

Dijelaskannya, DD Rejosari tahun 2016 lalu digunakan untuk pembuatan jalan usaha tani, deker, dan drainase. Diduga realisasi pekerjaannya tidak sesuai dengan rencana anggaran.

Untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Buton. 

“Kalau Inspektorat menyatakan ada kerugian negara, maka kita akan menaikan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka atau pelaku yang sebenarnya,” kata Hasanuddin.

Namun, apabila kerugian tidak ditemukan, pihaknya akan mengeluarkan surat tembusan kepada pihak pelapor terkait hal itu.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Buton, La Halimu ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima permintaan audit dari Reskrim Polres Buton. Permintaan itu sedang diproses dan nanti selesai pemeriksaan keuangan SKPD baru pihaknya lapangan. 

“Masih kita proses permintaan audit Rejosari,” terang Halimu.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan