Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Kendari, 35,74 gram Diamankan

  • Bagikan
Tersangka MF diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Dok.Ditresnarkoba Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peredaran narkotika jenis sabu seolah tidak ada hentinya. Hal demikian dibuktikan dengan maraknya penangkapan para pengedar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Unit I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra menangkap pemuda 25 tahun yang kerap edarkan sabu di Kota Kendari. MF dibekuk ketika hendak bertransaksi sabu di Jalan Z.A Sugiarto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa, 16 Maret 2021 sekitar pukul 00.10 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, menerangkan MF tidak sendiri dalam beraksi, tersangka bekerja sama dengan rekannya dari jaringan Lapas Kendari.

“Kami berhasil menangkap pelaku MF dan mengamankan dua paket sabu yang sedang dikuasainya,” terangnya.

Tidak sampai di situ, MF digiring ke rumahnya di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu untuk mencari barang bukti lainnya. Benar saja, hasil penggeledahan polisi menemukan tiga paket besar dan 12 paket sabu kecil dengan berat bruto 35,74 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Keterangan tersangka MF saat diintrogasi di TKP bahwa mengaku memperoleh sabu yang akan diedarkan/dijual tersebut dari temannya di Kota Kendari,” jelasnya.

Pihak Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan tersangka MF beserta barang bukti guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. MF dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan