Polisi Gerebek Pabrik Miras di Butur, Pemilik Protes

  • Bagikan
Kapolsek Kulisusu, Kompol Rahman Dundu (kanan) didampingi Kanit Intel Ipda Sunarton (tengah) dan Kanit Reskris Ipda Sulatin menggerebek pabrik Miras tradisional di Desa E,e Lahaji, Kecamatan Kulisusu

SULTRAKINI.COM : BUTUR – Aparat kepolisian dari Polsek Kulisusu kembali menggerebek pabrik minuman keras (Miras) tradisional (arak) di Desa E’e Lahaji, Kecamatan Kulisusu, Selasa (26/7/2016). Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kulisusu, Kompol Rahman Dundu, ditemukan delapan drum bahan untuk membuat miras.

Dalam penggerebekan ini, pemilik pabrik Miras, Baenudin (57) sempat memberikan perlawanan ketika aparat mendatangi pabrik yang diperkirakan berukuran 4×5 meter. “Siapa yang suruh kalian datang sini. Biar Polisi,” kata Baenudin kepada aparat dengan nada emosi.

Pernyataan Baenudin ini sempat membuat aparat terkejut, apalagi kalimat itu diucapkannya dihadapan Kapolsek. Namun setelah diberi pengertian, ia pun diam dan hanya bisa pasrah ketika petugas mengeluarkan seluruh barang-barang dalam pabrik Mirasnya. Termasuk sebilah parang yang ada dipinggangnya juga diamankan.

Terbongkarnya pabrik Miras tradisional ini berkat pengembangan yang dilakukan jajaran kepolisian. Sebab, sebelumnya, pabrik yang sama di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu sudah dibongkar karena tidak memiliki izin operasional.

Aparat sempat kesulitan mencari lokasi pabrik Miras itu karena berada di kebun warga yang jaraknya sekitar 500 meter dari jalan poros. Namun berkat kejelian Kanit Intelkam Ipda Sunarton dan Kanit Reskrim Polsek Kulisusu, Ipda Sulatin, pabrik ini pun berhasil ditemukan.

Dari hasil penggereben itu, aparat menemukan delapan drum berisi bahan pembuat Miras yang sudah dicampur, empat buah kompor hock, empat buah panci, satu mesin pengisap air, jeregen berisi minyak tanah, selang pengisap air, alat penyulingan dan pembungkus gula merah (aren) dalam ember.

“Semua bahan Miras yang terdapat dalam drum langsung kami buang ditempatnya. Sementara barang lain akan diangkut ke Polsek untuk dijadikan barang-bukti,” kata Rahman Dundu saat ditemui media ini di TKP.

Pun pemiliknya sudah diamankan, namun aparat Polsek tidak melakukan penahanan, tapi hanya dikenakan wajib lapor. “Masalah Miras ini kan Tipiring, jadi hanya dikenakan wajib lapor setiap hari,” tambah Kanit Intelkam, Sunarton.

Dijelaskan pemilik pabrik, Baerudin usaha penyulingan arak miliknya nya ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Bahkan, sudah pernah dipanggil Dinas Perindag. Hanya saja dalam pertemuan itu, kata dia, tidak ada solusi, karena sampai hari ini belum mendapatkan izin.

“Permintaan kami supaya di buatkan izin kalau ada Perdanya. Tapi,orang Disperindag bilang tunggu saja di rumah, nanti mereka datang ambil sampelnya. Kalau soal arak kita jual dalam wilayah Ereke saja,” tuturnya.

Ia melanjutkan, pertemuan dengan Disperindag itu sekitar setahun lalu, tapi sampai hari ini tidak pernah datang mengambil sampel. “Sampai sekarang saya tunggu-tunggu mereka tidak datang,” akunya.

Baenudin menjelaskan, bahan baku untuk membuat Miras tradisional ini adalah air, gula pasir dan gula merah. Bahan-bahan ini diaduk hingga rata dalam drum, kemudian didiamkan selama tiga minggu.

“Bahan dasarnya bukan dari konau (buah aren,red). Tapi dari air, gula pasir dan gula merah. Gula merah inilah yang menghasilkan alkohol,” pungkasnya.

  • Bagikan