Polisi Kembali Amankan Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur di Konawe

  • Bagikan
Dua tersangka persetubuhan anak bawah umur F dan D usai diringkus Polres Kabupaten Konawe. (Foto: dok. Reskrim/SULTRAKINI.COM)
Dua tersangka persetubuhan anak bawah umur F dan D usai diringkus Polres Kabupaten Konawe. (Foto: dok. Reskrim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Konawe kembali membekuk dua tersangka persetubuhan anak di bawah umur berinisial F dan D.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam, menerangkan penangkapan dilakukan di Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi pada Jumat (27/7/2018) sekira pukul 14.00 Wita.

“F dan D ini merupakan warga Komawe yang tinggal di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi,” terang Rachmat yang juga memimpin langsung operasi penangkapan, Sabtu (28/7/2018).

Keduanya telah diamankan di sel tahanan kantor Polres Konawe guna penyidikan lebih lanjut. Untuk memepertangung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 junto 76 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan pemuda berinisial R, Senin (23/7/2018).

Tiga orang yang berhasil diamankan terlibat dalam kasus persetubuhan gadis bawah umur berinisial FN (16).

Korban yang ketika itu yang masih duduk di bangku SMA kelas X, di bawa ke sebuah kamar kos kenalannya. Saat itu ia mengaku sempat digilir dua pria berinisial S dan R, Senin (16/7/2018). Setelah melapor kepada orangtuanya, pihak keluarga korban langsung menyambangi Reskrim Polres Konawe, Rabu (18/7/2018).

(Baca: Seorang Gadis di Konawe Digilir Dua Pemuda di Kamar Kos)

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan