Polisi Penganiaya Bripda Fathurahman Terancam Dipecat Tidak Hormat

  • Bagikan
Dua tersangka penganiaya Almarhum Bripda Muhammad Fathurahman Ismail saat diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra. (Foto: Istimewa)
Dua tersangka penganiaya Almarhum Bripda Muhammad Fathurahman Ismail saat diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua anggota Bintara Polri yang bertugas di Kesatuan Dit Shabara Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripda Zulfikar dan Bripda Filsan, terancam dipecat secara tidak hormat.

Sanksi tersebut bakal menjerat kedua tersangka, jika dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan pada kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban yang tak lain juniornya Bripda Muhammad Fathurahman Ismail.

“Hari ini masih berlanjut proses pemeriksaan terhadap kedua pelaku di Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra. Tidak hanya kedua pelaku, beberapa orang saksi juga diperiksa untuk dimintai keterangannya,” terang Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt, Selasa (4/9/2018).

Harry menegaskan, pihaknya menindak tegas kedua tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keduanya sangat tidak dibenarkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Sultra, agar tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi dengan adanya kasus ini. Pihak kepolisian tengah serius dan mengusut tuntas kasus ini. Pastinya yang bersalah akan diproses secara hukum,” tegas Harry.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi yang bertugas di kesatuan Dit Shabara Polda Sultra menganiaya juniornya, Bripda Muhammad Fathurahman Ismail hingga tewas.

Korban dianiaya oleh kedua pelaku pada malam hari usai mengikuti giat patroli bersama rekan-rekannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Sultra, motif pelaku menganiaya korban didasari karena cemburu.

Pelaku tidak teriman dan kesal setelah istrinya diketahui pernah diajak makan oleh korban.

(Baca: Ini Kronologi Polisi Muda di Kendari Dianiaya Dua Seniornya Hingga Tewas)

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan