Polisi Ringkus Empat Pembunuh ABG

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BURANGA- Aparat kepolisian, Jumat (31 Maret 2017) menangkap empat pemuda berinial AG, RP, IS dan FM yang diduga kuat pelaku pembunuhan anak di bawah umur, Saltin Saburan alias Asar (15).

Kapolres Muna AKBP Yudith S. Hananta S.Ik menuturkan, sesosok mayat laki-laki ditemukan di Pantai Membuku pada Kamis (30/3/2017). Aparat Polsek Kulisusu saat itu mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus membawa korban ke RSUD untuk dilakukan visum.

Kasat Reskrim Muna, Iptu Fitrayadi dan anggota Buser dari Muna segera ke Buton Utara (Butur). Delapan orang teman korban dimintai keterangan terkait aktivitas Asar pada malam sebelum kejadian. Dan pagi harinya, Jumat (31/3/2017) aparat melakukan olah TKP.

“Berdasarkan hasil visum, kami menyimpulkan bahwa sebelum korban dibunuh, ada penganiayaan lebih dari satu orang,” terang Kapolres kepada SultraKini.com.

Hal ini diperkuat dengan keterangan seorang saksi yang melihat ada empat orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Dua dari empat orang tersebut dikenal oleh saksi. Kemudian dilakukan penangkapan sekitar pukul 14.00 Wita.

Yudith menambahkan, dari keterangan dua pelaku tersebut, pihaknya menangkap seorang lagi pada pukul 16.00 Wita. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku berinisial IS berhasil diamankan.

Hasil interogasi aparat, ke empat pelaku tersebut mengakui perbuatannya. Mereka dalam kondisi mabuk minuman keras saat menghabisi nyawa korban. Belum diketahui secara pasti apa motif dibalik kasus ini, namun dugaan sementara berlatar belakang sakit hati.

Mengingat korban masih di bawah umur, maka tiga orang tersangka akan dikenakan pasal Undang-undang perlindungan anak. Demikian pula dengan tersangka FM akan disangkakan Undang-undang sistem peradilan anak.

“Ada salah satu TSK disangkakan Undang-undang peradilan anak,” tuntasnya.

Laporan: Harto Nuary

  • Bagikan