Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Judi di Buton, Tiga Diantaranya PNS

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin. (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Tujuh tersangka kasus judi yang digrebek aparat Kepolisian Resor Buton pada 7 Agustus 2017 lalu di Takawa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangguhkan penahanannya oleh pihak penyidik. Tiga diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah Buton.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin saat dikonfirmasi mengatakan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka sebelum acara Festival Budaya Tua Buton digelar. Salah satu alasan subjektif diberikannya penangguhan penahanan itu antara lain, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Penangguhan penahanankan diatur juga dalam KUHAP dengan alasan subjektif yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Hasanuddin melalui sambungan telepon, Sabtu (26/8/2017).

Meski begitu lanjut dia, proses penyidikan terus dilakukan dan berkas perkaranya sudah rampung. Begitupula dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Buton.

“Kan sambil kita lakukan penyidikan, berkasnya sudah rampung dan SPDPnya sudah kita kirim di Kejaksaan,” terangnya.

Dalam penggerebekkan 7 Agustus itu, aparat ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat pasang kartu yang digunakan untuk bermain judi jenis song dan uang senilai Rp 405.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian Undang-undang KUHP ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Perjudian ASN di Buton, Tiga Diantaranya PNS)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan