Polisi Tangkap Seorang Wanita yang Jualan Rokok, Eh Ternyata

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: pixabay)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – SH, wanita yang sehari-hari berjualan rokok dan permen di kios kecil miliknya tidak menyangka didatangi polisi. Kiosnya digeledah, SH pun digiring ke Mapolres Kendari.

SH dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kendari di kiosnya Jalan RRI Lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada 8 Juni 2021.

Wanita ini rupanya menyembunyikan sabu dan diduga bertindak sebagai pengedar gelap barang haram tersebut.

“Saat pemeriksaan, tim berhasil menemukan satu dompet milik SH berisikan enam saset plastik bening diduga sabu,” jelas Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar, Senin (14/6/2021).

Tidak sampai di situ, polisi kembali menemukan delapan paket diduga sabu tersembunyi di dalam botol perawatan kulit.

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu dari penangkapan SH. (Foto: Dok. Polres Kendari)

Di hadapan polisi, SH mengaku paket tersebut didapatkannya dari seseorang yang diantarkan langsung ke tempatnya. “Setelah melakukan transaksi dengan mengantarkan, SH langsung kehilangan kontak dengan orang tersebut,” terangnya.

Berdasarkan temuan itu, SH beserta barang bukti digiring ke Mako Polres Kendari guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan