Polisi Temukan Pidana Lain Dibalik Kasus Bubuk Kecubung

  • Bagikan
Salah satu tersangka (baju motif hijau) saat menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Lakudo. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Salah satu tersangka (baju motif hijau) saat menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Lakudo. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kepolisian Sektor Lakudo menemukan pidana lain dari kasus bubuk kecubung di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Empat tersangka pun ditetapkan, setelah menyebabkan empat siswi sampai tidak
sadarkan diri usai mengkonsumsi es milo yang dicampurkan bubuk kecubung di kedai kopi wilayah setempat.

Kapolsek Lakudo, IPTU Hartoni menerangkan hasil pengembangan kasus bubuk kecubung dari alat bukti dan keterangan saksi, diketahui tersangka merencanakan pencabulan terhadap korbannya.

“Kasus ini pula telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban, dan laporan sudah masuk di Polres Baubau,” terangnya, Rabu (11/4/2018).

Para tersangka, yakni MS, YR, AR, dan HR. Sedangkan korbannya berinisial NR (15), ML (16), VD (16), dan EL (15).

Data kepolisian, saksi berinisial IF menelepon keempat siswi tersebut dengan maksud mengajak bermalam mingguan di Lakudo. IF bersama keempat rekannya, menjemput para korban di Desa Madongka menggunakan sepeda motor.

Salah satu kedai kopi di Lakudo pun dipilih tersangka sebagai lokasi pertemuannya. Di sana, IF memberikan bubuk kecubung ke seorang pelayan kedai kopi untuk dimintai dicampurkan ke minuman yang telah dipesan, yakni
es milo. Selang beberapa menit usai meminum minuman itu, para korban oleng dan tidak sadarkan diri.

Oleh pemilik kedai, insiden itu dilaporkannya ke kepolisian. Namun setibanya di kedai, ternyata salah satu korban berinisial EL (15) telah dibawa oleh AR, HR, dan DR ke belakang SDN 4 Lakudo. Sedangkan tiga korban lainnya
dilarikan ke puskesmas terdekat oleh warga, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Palagimata Baubau pada malam itu juga.

“Di sanalah terjadinya aksi dugaan pencabulan dibawah umur, setelah itu MS membawa EL di kediamannya dan melakukan pencabulan di rumahnya,” jelas IPTU Hartoni kepada SultraKini.Com.

Aparat kepolisian dibantu warga lalu mencari keberadaan EL. Hasil dari informasi warga, akhirnya EL ditemukan di rumah MS tanpa sadarkan diri sekira pukul 03.00 Wita.

“Jika para pelaku ini benar-benar terbukti telah melakukan cabul pada korban berinisial EL (15), maka akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun
penjara,” tambahnya.

Dilansir dari Kompas.com, Kecubung merupakan tanaman dengan bunganya berbentuk terompet ini kerap disalahgunakan untuk penghilang kesadaran atau sebagai zat pembius, karena daun kecubung berkhasiat anestesi. Hal itu terutama karena tanaman ini mengandung metil kristalin yang mempunyai efek relaksasi pada otot lurik.

Karena bentuknya yang seperti terompet ditambah konotasi negatif, masyarakat Amerika dan Eropa kemudian menyebutnya sebagai devil trumpet. Penyalahgunaan tersebut sebenarnya berasal dari kebiasaan sebuah
kelompok masyarakat di India yang menggunakan kecubung untuk membius korban persembahan bagi dewa.

 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan