Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PNPM Wasolangka

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P. Sinaga ditemui di ruang kerjanya. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P. Sinaga ditemui di ruang kerjanya. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan dan menahan, dua tersangka dugaan kasus Korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp 299.858.000. Anggaran dari APBN 2013 tersebut, diperuntukkan membangun 30 sumur gali di Desa Wasolangka, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Muna, Agung Ramos P. Sinaga mengungkapkan ini baru pertama kali pihaknya menetapkan tersangka dan menahan kasus korupsi. Keduanya bernama LA (31) sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan LJ (38) yang beralamat di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu.

“Hasil audit BPKP, nilai kerugian negara ditaksir Rp 143.257.876 dengan modus pembangunan sumur, 14 di antaranya baru dan 16 hanya melakukan rehab,” katanya kepada SultraKini.Com, Rabu (11/4/2018).

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Muna untuk kemudahan pemeriksaan. Pihaknya juga sedang mengumpulkan kelengkapan berkas lainnya hingga P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Kedua tersangka akan dikenakan sangkaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan acaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Agung.

 

Laporan : La Ode Alim

  • Bagikan