Polisi Tetapkan Kasek S Tersangka Pencabulan kepada Siswinya

  • Bagikan
Penyidik Polsek Kulisusu saat meminta keterangan korban yang diduga menjadi korban pencabulan oleh kepala sekolahnya di lingkungan sekolah. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Kasus dugaan pencabulan oleh seorang Kepala Sekolah berinisial S di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berujung penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Kini S dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

Status tersangka S diungkapkan Kapolsek Kulisusu, AKP Susanto setelah melalui penyidikan dan pengembangan dari keterangan para saksi yang berlangsung di Mapolres Muna oleh penyidiknya.

“Kami sampai kerja maraton, karena kasus ini jadi perhatian publik. Dan sehari setelah kejadian, tepatnya hari Sabtu (14/10), langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Susanto melalui sambungan telepon, Senin (16/10/2017).

Pihaknya juga melakukan penahanan terhadap S di sel tahanan Mapolres Muna. Atas perbuatannya, tersangka terancam Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dugaan pencabulan mencuat, usai laporan korban ditangani kantor Polsek Kulisusu dengan Nomor STPL/123/X/2017/SPK Sek. Jalur hukum ditempuh pihak korban, setelah tak terima dengan perlakukan Kasek S kepada korban di dalam ruangannya yang mencium dan memeluk siswinya itu yang masih duduk di bangku kelas XI.

(Baca: Kasek Dilapor Polisi Usai Siswinya Keluar dari Ruangannya Sambil Menangis)

Laporan: Harto Nuari

  • Bagikan