Polisi Tetapkan Lima Demonstran Sebagai Tersangka Kisruh di PT VDNI

  • Bagikan
Pembakaran sejumlah alat berat milik PT VDNI. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Pihak Polda Sulawesi Tenggara menetapkan lima orang demonstran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Kabupaten Konawe sebagai tersangka.

“Untuk kelanjutan perkembangan kasus daripada lima orang yang kita amankan kemarin untuk kasus demo yang berujung anarkis di PT VDNI, saat ini kelima orang tersebut dijadikan tersangka,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Ferry Walintukan, Rabu (16/12/2020).

Sebelumnya, kelima orang yang diduga otak kericuhan demonstrasi di PT VDNI sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Kelimanya dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Melawan Petugas dengan ancaman enam tahun penjara.

“Kalau untuk penahanan, saat ini penyidik sedang melalukan gelar perkara. Tinggal kita lihat saja bagaimana hasil gelarnya, apakah ditahan atau tidak,” terangnya.

Kombes Ferry Walintukan menambahkan, jumlah tersangka asus demonstrasi yang berujung pembakaran gedung dan fasilitas operasional di perusahaan PT VDNI itu kemungkinan bertambah. Sebab, penghasut dari kejadian tersebut telah diproses dan berstatus tersangka, sehingga perkembangan kasusnya bisa saja menjaring tersangka lainnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan