Penganiaya Pelakor Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Bagikan
DL, penganiaya dalam draka video Pelakor saat di periksa penyidik PPA Polsek Baruga, jumat (21/6/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, menetapkan DL (26), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita yang disebut-sebut sebagaj “Pelakor”, Kamis (21/6/2018).

Usai menjalani pemeriksaan di ruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polsek Baruga, DL langsung ditahan oleh penyidik.

“Semua bukti-bukti sudah cukup kuat dalam insiden penganiayaan tersebut, sehingga DL kita naikan statusnya menjadi tersangka dan saya perintahkan untuk ditahan. Penahanan ini dilakukan, agar pelaku tetap dalam pengawasan Kepolisian. Karena sebelumnya sempat menghilang selama sepuluh hari dan sampai kami mencarinya,” ujar Kapolsek Baruga kepada SultraKini.Com, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/6/2018).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DL sempat hilang dari pantauan petugas pasca dilaporkan. Namun, baru hari ini pelaku mendatangi Polsek Baruga memenuhi panggilan polisi

“Sementara kita tahan dulu tersangka, jika ada pihak yang memohon untuk penangguhan massa tahanannya, nanti setelah proses ini berjalan,” jelas Idham.

Seperti diberitakan sebelumnya, DL dilaporkan di kantor polisi, atas tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial RS.

Peristiwa penganiyaan itu terjadi di kompleks perumnas Wua wua, kelurahan Bende, kecamatan Kadia, kota Kendari pada, Selasa (12/6/2018).

Tersangka menganiaya RS, karena diduga telah merebut suaminya atau dalam dunia sosial media menyebutnya “Pelakor”.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan