Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pengrusakan Kantor Bupati Busel

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Najamuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Najamuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepolisian Resor Buton menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan Kantor Bupati Buton Selatan (Busel). Ketiga orang tersebut berinisial LDM, IR, dan FR.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Najamuddin, mengatakan penetapan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Busel usai polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua minggu pascaunjuk rasa sekelompok orang di depan Kantor Bupati Busel pada 22 Juli 2019.

“Perkara ini kami lakukan penyelidikan kurang lebih dua minggu, pada Senin 26 Agustus kemarin kita gelar perkara dan dapat kami tingkatkan ke penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka,” terang Najamuddin kepada Sultrakini.com, Jumat (30/8/2019).

Ketiga tersangka tersebut, diakuinya adalah pelaksana di lapangan sekaligus penanggung jawab pada aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Busel pada 22 Juli lalu.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, sementara kita tetapkan tiga orang tersangka, dimana tersangka ini memang sebagai pelaksana di lapangan sekaligus penanggung jawab dalam unjuk rasa pada hari itu,” jelasnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Buton ini, tidak menuntut kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, hal itu tergantung dari proses pengembangan dan keterangan para tersangka.

“Kemungkinan bertambah tersangka, itu sangat memungkinkan, tergantung pengembangan-pengembangan dan keterangan tersangka yang telah kami panggil dan akan datang pada hari Senin nanti,” ucapnya.

Polres Buton belum dapat memastikan terkait penahanan terhadap ketiga tersangka sebab menunggu pengembangan penyidikan. Selain itu, penahanan para tersangka tidak mutlak dilakukan tergantung kebijakan pimpinan.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 170 juncto 406 disubsider 406 dengan subsider juncto 556 pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang,” ujarnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan