Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Di Kolaka, Satu Pria Diamankan

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra. (Foto: Dok Polres Kolaka)
Pelaku saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra. (Foto: Dok Polres Kolaka)

SULTRAKIN.COM: KENDARI – Rustam Belanda (53) diringkus tim Polres Kolaka usai kedapatan menguasai Sabu seberat 1,64 gram. Pelaku tertangkap di sebuah kosan di lorong Akper, Kelurahan Kaloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Rabu, (17/3/2021) sekitar 18.30 Wita.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-geriknya.

“Atas laporan tersebut kemudian tim Polres Kolaka pun melakukan penangkapan terhadap Rustam dan ditemukan empat saset Sabu seberat 1,64 gram yang dikuasainya,” ungkap Dolfi, dalam pres rilisnya yang diterima SultraKini.com, Kamis (18/3/2021).

Kata Dolfi, adapun barang bukti lainnya juga turut diamankan pihak aparat. Sedangkan pelaku hingga saat ini masih dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku,” ucapnya.

Atas tindakannya itu pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C)

Laporan: Riswan 
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan