Polisi yang Ngamar Dengan Istri Orang Bakal Diperiksa

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Setelah dinyatakan sembuh dari luka tikaman yang dialaminya, Bripka ID akan segera diperika. ID merupakan anggota Polres Buton yang dianiaya akibat ketahuan ngamar dengan istri orang, di kost, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

 

Kapolres Buton, AKBP Wibowo, kepada SULTRAKINI.COM, Kamis (19/5/2016), mengtakan, bakal mengandekan pemeriksaan kepada ID yang diduga melanggar kode etik Institusi Kepolisian dalam hal ini pelanggaran disiplin. Namun, kata Wibowo, terlebih dahulu akan dibuatkan Sprint.

 

\”Nanti kita akan periksa karena ID ini diduga telah melanggar disiplin, tapi kita buatkan dulu Sprintnya,\” ungkap Wibowo.

 

Saat ini, lanjut Wibowo, Bripka ID sudah berada di Kecamatan Lasalimu, setelah dinyatakan sembuh. \”Saat ini dia berada di Lasalimu, karena pada saat dilakukan penganiyaan itu sebenarnya ID ini sudah mutasi ke Polsek Lasalimu,\” jelas Wibowo.

 

Namun, untuk pelaku penganiyaan sendiri, tambah Wibowo, saat ini sudah dilakukan penahanan dan dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Reskrim Polres Buton.

 

Atas kasus tersebut, beberapa sanksi akan diberikan pada ID khususnya terkait pelanggaran disiplin, antara lain penempatan khusus dalam sel selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, penundaan sekolah, penundaan kenaikan gaji berkala, serta mutasi. Namun, sebelum sangsi diberikan, ID terlebih dahulu harus mengikusi sidang di Propam.

 

Diberitakan sebelumnya, Bripka ID dianiaya seorang warga berinisial MF di salah satu rumah kost di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo Selasa (12/4/2016), setelah ID kedapatan sekamar dengan seorang wanita. Usut punya usut, ternyata wanita tersebut adalah istri MF.

 

Atas tindakan ID membuat MF emosi sehingga mnyebabkan terjadinya perkelahian antara keduanya. MF membuat ID tersungkur, setelah sebilah pisau berhasil menikam punggung belakangnya serta pelipis sebelah kanannya. Ia pun dilarikan ke sumah sakit.

 

Akibat penganiyaan ini, MF dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun delapan bulan penjara.

  • Bagikan