Polisikan Bupati Koltim, Ishak Ismail: Saya Siap dengan Konsekuensinya

  • Bagikan
Ishak Ismail (baju putih). (Foto: SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan penipuan terhadap terlapor Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah sudah diperhitungkan Ishak Ismail untuk konsekuensinya yang memungkinkan dijerat pasal gratifikasi.

Terkait laporannya tersebut, Ishak dapat dijerat dengan pasal 5 jocto pasal 12 huruf a dan huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

“Saya sudah siap dengan konsekuensi, kalau misalnya dijerat dengan pasal gratifikasi. Itu artinya yang menerima dan memberi dipenjara. Saya siap dengan itu. Itu salah satu bentuk resiko yang saya ambil,” jelasnya kepada SultraKini.Com, Jumat (21/04/2017).

Menurut Ishak yang terpenting baginya adalah permasalahan dirinya dan Tony terbuka dengan sebenarnya di publik. Dengan begitu lanjut dia, orang dapat menilai dan melihat kejadian yang sebenarnya.

“Sebab saya punya banyak teman kepala daerah dan saya tidak ingin kredibilitas saya rusak, karena masalah yang sebenarnya itu bukan karena saya. Jangan sampai mereka (kepala daerah) menganggap saya orangnya bagaimana padahal saya tidak begitu,” ucap Ishak yang lebih dikenal ‘Anak Lorong’.

Berdasarkan konferensi pers Ishak Ismail awal Maret 2017, dirinya mengaku dibohongi Tony Herbiansyah selaku Ketua DPW Partai Nasdem Sultra. Ia dijanjikan pintu Nasdem untuk tampil di Pilwali Kendari 2017 setelah membantu Tony di Pilkada Kolaka Timur 2015. Menurutnya janji itu tidak ditepati, padahal Ishak mengaku telah membantu sejumlah uang ke Tony untuk suksesi tersebut. Ia semakin geram ketika pihak Tony tidak mengakui kalau dirinya telah memberikan suntikan dana di pilkada yang dimenangkan Tony tersebut.

(Baca juga: Polda Sultra Fokus Periksa Saksi Atas Dugaan Penipuan Tony Herbiansyah)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan