Polres Baubau Tangkap Dua Pengguna Sabu di Pelabuhan Mawasangka

  • Bagikan
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Sulaeman (kiri) dan Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Aipda Hairuddin saat ungkap kasus penangkapan pengguna sabu, Selasa (18/6/2019). (Foto: Humas Polres Baubau).
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Sulaeman (kiri) dan Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Aipda Hairuddin saat ungkap kasus penangkapan pengguna sabu, Selasa (18/6/2019). (Foto: Humas Polres Baubau).

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Baubau mengamankan dua pengguna narkoba jenis sabu di Pelabuhan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada 12 Juni 2019. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Ruang Center Humas Polres Baubau, Selasa (18/6/2019).

Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, mengatakan salah satu pelaku merupakan sopir mobil berinisial A (40) dan K (45) bekerja sebagai honorer di Buteng.

“Sekira pukul 02.00 Wita Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku dicurigai membawa narkoba, kemudian dilakukan pemantauan dan pembuntutan sehingga pada saat pelaku berada di Pelabuhan Mawasangka langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan,” terang Iptu Sulaeman yang didampingi Kepala Unit (Kanit) Resnarkoba Polres Baubau, Aipda Hairuddin, Selasa (18/6/2019).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam paket berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 1,35 gram dari pelaku K dan satu paket seberat 0.08 gram dari pelaku A.

Kanit Resnarkoba Polres Baubau, Aipda Hairuddin, mengatakan pelaku K diduga merupakan kurir sabu yang diperolahnya dari Kabupaten Muna.

Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Polres Baubau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan